Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pertama kali diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2 Februari 2015 melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Pada perjalanannya dalam kurang lebih 5 (lima) tahun, proses penyusunan RUU Minerba sangat dinamis. Perdebatan RUU ini mengalami fase maju mundur dan tarik ulur, baik antar fraksi-fraksi di DPR dan Pemerintah, maupun lahirnya berbagai pandangan dari pengamat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan publik secara umum. Sampai akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, revisi UU Minerba merupakan salah satu RUU yang ditunda penyelesaiannya di tengah polemik dan penolakan atas Revisi UU KPK melalui gerakan publik dengan tagar #ReformasiDikorupsi.

Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Revisi Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

Unduh Brief