Indonesia adalah pemasok gas terbesar di Asia Tenggara, dengan total ekspor sekitar 45% dari produksi. Kedepannya, proyeksi produksi dan penggunaannya untuk pasokan energi primer akan meningkat. Oleh karena itu, gas menjadi salah satu sumber energi strategis bagi Indonesia. Di sisi hulu, terdapat kebijakan kewajiban industri untuk memasok pasar domestik (domestic market obligation/DMO), tetapi di sisi lain, industri nasional belum siap menyerap dan menggunakan pasokan DMO tersebut. Selain itu, efektivitas pemanfaatan gas juga menjadi masalah, antara lain; banyaknya entitas bisnis yang berupa ‘broker’ yang justru tidak membangun infrastruktur (pipa saluran) untuk distribusi dan alokasi permintaan gas. Hal ini secara otomatis mendorong terjadi raintai rent seeking yang semakin panjang – yang menyebabkan harga gas (LPG / LNG) untuk konsumen/pengguna akhir menjadi semakin tinggi. Sehubungan dengan itu, miss-interkoneksi antara sektor hulu dan hilir gas menyebabkan in-efisiensi, dimana dalam jangka panjang, akan menjadi masalah bagi ketahanan energi.

Sebagai mitra strategis Komisi Pemberantasan Krorupsi (KPK) dalam koordinasi dan pengawasan sektor energi (Korsup Energi), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia juga melakukan pemantauan, koordinasi dan pengawasan dengan instansi terkait (Kementerian/Lembaga Pemerintah) dan pemangku kepentingan utama lainnya seperti badan usaha, pemerintah daerah, Organisasi Masyarakat Sipil/CSO, pakar/akademisi, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

PWYP Indonesia bersama Korsup KPK, dan didukung oleh Natural Resource Governance Institute (NRGI), melakukan studi singkat untuk memetakan masalah tata kelola sektor gas di sepanjang rantai nilai industri ekstraktif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum tentang rantai nilai tata kelola gas dan melihat titik kritis masalah – seperti dalam hal kesenjangan antara regulasi dan implementasi, tingkat kepatuhan entitas industri, transparansi dan akuntabilitas, efisiensi biaya dan efektivitas, serta potensi kebocoran dan rent seeking economic sepanjang rantai nilai ekstraktif. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan berkontribusi pada revisi undang-undang minyak dan gas, yang saat ini menjadi program legislatif nasional, dimana isu tersebut merupakan agenda advokasi prioritas PWYP Indonesia.

Penelitian ini akan menggnakan pendekatan analisis kualitatif, antara lain menggunakan data primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui referensi, desk study, diskusi dengan pakar, wawancara mendalam, serta focus group discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan.

Beberapa bentuk kegiatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu:

  1. Kick of meeting yang bertujuan untuk menajamkan desain dan cakupan penelitian, menyusun rencana kerja penelitian, juga untuk memdapatkan input terkait pemutakhiran desain penelitian baik dari anggota koalisi PWYP Indonesia maupun CSO lainnya yang selama ini memiliki fokus dalam advokasi isu ekstraktif.
  2. Studi literature yang bertujuan sebagai upaya pengumpulan data, materi, dan untuk menstrukturkan informasi dan pengetahuan tentang industri ekstraktif khususnya gas bumi.
  3. Wawancara mendalam ditujukan untuk mendapatkan informasi dari narasumber. Narasumber berasal dari kementrian/lembaga, private sector, dan akademisi.
  4. Seri diskusi ahli yang diselenggarakan untuk mendapatkan informasi dari narasumber ahli, dan memvalidasi informasi yang sudah dikumpulkan, mendapatkan input dari temuan penelitian.

PWYP Indonesia akan menyelenggarakan diskusi publik/seminar sebagai upaya diseminasi hasil penelitian terhadap pemangku kepentingan terkait di sektor gas seperti Kementrian/Lembaga terkait, private sector, akademisi, media, dan kelompok masyarakat sipil.

Artikel terkait