Di penghujung tahun 2015, Menteri ESDM menerbitkan Permen No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba. Permen ini sekaligus menjadi titik terang pelaksanaan evaluasi IUP yang kini menjadi wewenang pemerintah provinsi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Siapa yang berwenang melakukan evaluasi IUP? Bagaimana evaluasi IUP akan dilakukan? Bagaimana tindak lanjutnya, akankah dicabut atau hanya diciutkan?

 


Bagikan