Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mendesak pemerintah untuk tidak kembali melakukan kebijakan relaksasi pertambangan mineral khususnya untuk ekspor konsentrat. Pemerintah harus patuh dan konsisten untuk menjalankan amanat pasal 102 dan 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Mimerba) yang mewajibkan perusahaan minerba untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Termasuk juga patuh dan konsisten menjalankan pasal 170 yang mewajibkan seluruh pemegang kontrak karya untuk yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan. Berikut infografis Tarik Ulur Larangan Ekspor Mineral: