Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mendesak pemerintah untuk tidak kembali melakukan kebijakan relaksasi pertambangan mineral khususnya untuk ekspor konsentrat. Pemerintah harus patuh dan konsisten untuk menjalankan amanat pasal 102 dan 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Mimerba) yang mewajibkan perusahaan minerba untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Termasuk juga patuh dan konsisten menjalankan pasal 170 yang mewajibkan seluruh pemegang kontrak karya untuk yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan. Berikut infografis Tarik Ulur Larangan Ekspor Mineral:

14344938_1079997672036844_6016449853671426163_n

14355761_1079997785370166_2660539474648823706_n

14440782_1079998148703463_7680912508688471220_n

14390707_1079998455370099_3626348819568893747_n

14354883_1079998858703392_4148243835071266310_n

14440819_1079999062036705_3581853874395895692_n

14355582_1079999362036675_472500374870140085_n

14370419_1079999465369998_1097370624037553433_n


Bagikan