Data emisi gas rumah kaca (GRK) dari industri batubara masih belum akurat. Selama ini, pemerintah terlalu fokus pada karbon dioksida (CO2), sedang, beberapa emisi, seperti metana (CH4), banyak yang tak tercatat.
Riset Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) bersama Publish What You Pay (PWYP) mengungkapkan itu. Sebelumnya, Kajian EMBER pada 2024 menyebut, emisi tambang batubara berpotensi delapan kali lebih besar dari data resmi yang pemerintah Indonesia keluarkan.
Astrid Meliala, dari EITI, menyebut, emisi GRK industri itu termasuk dinitrogen oksida (N2O), hydrofluorocarbons (HFCs), perfluorocarbons (PFCs), sulfur heksafluorida (SF6), dan metana. Sementara, metana tambang batubara, menurut kajian EMBER, memiliki dampak yang lebih besar terhadap perubahan iklim ketimbang CO2.
Dia menjelaskan sumber GRK perusahaan batubara terbagi menjadi tiga. Pertama, emisi langsung dari operasi perusahaan. Kedua, emisi tidak langsung, yaitu berupa pembelian listrik, panas, dan uap yang perusahaan gunakan. Ketiga, emisi selama aktivitas di rantai pasok.
Metana merupakan salah satu GRK dari kelompok pertama yang perusahaan batubara hasilkan sebagai emisi fugitive, yaitu gas yang terlepas dari lapisan batubara selama proses ekstraksi. “Sayangnya, metana ternyata tidak termasuk dalam parameter yang dimultiplikasi oleh pemerintah.”
Indonesia sebenarnya sudah punya berbagai kebijakan yang mengatur pelaporan emisi. Salah satunya, Peraturan Presiden 98/2021.
Pada implementasinya, perusahaan masih menggunakan metodologi dan teknologi pelaporan yang berbeda-beda, sehingga menghasilkan data yang tidak konsisten.
Belum lagi, ada masalah transparansi data. Meski pemerintah telah memiliki berbagai aplikasi pada sistem pelaporan emisi, namun data tersebut belum bisa publik akses secara langsung. Sebab, datanya bersifat internal untuk pemerintah dan perusahaan.
Seharusnya, kata Astrid, data itu terbuka agar masyarakat sipil dapat melakukan pengawasan terhadap dampak iklim dari aktivitas pertambangan.
Dalam konteks global, sudah ada EITI Standard 2023 yang mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor ekstraktif.
Idealnya, pengungkapan emisi perusahaan selaras dengan standar pelaporan global yang sudah mapan, seperti Global Reporting Initiative (GRI), Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD), dan International Financial Reporting Standards (IFRS). Namun, hanya beberapa perusahaan yang sudah terdaftar di pasar global yang mengikuti standar tersebut.
Budiharto, Kapokja Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengklaim telah menerapkan Perpres 98 sejak 2021 dan ISO 14064-1 yang mengatur jenis emisi yang dihitung, sumber emisi dan batas emisi. Namun, sampai saat ini implementasinya belum sesuai harapan.
Perpres 110/2023 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) juga memperkuat regulasi itu. KLH, katanya, akan menyediakan alat yang bisa mengukur emisi dengan standar yang sama untuk pelaku usaha.
“Sehingga nanti pelaporan itu bisa lebih seragam.”

Kesulitan
Surya Herjuna, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara di Ditjen Minerba, menyebut, kesulitan menghitung metana. Padahal, sudah ada Permen ESDM 22/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi GRK Bidang Energi yang fokus pada penghitungan dan pengendalian emisi.
Dia bilang, pengukuran metana lebih mudah pada tambang bawah tanah, karena menggunakan sistem ventilasi. Sedangkan, pada tambang terbuka, gas metana langsung terlepas ke atmosfer saat membuka lapisan batubara hingga sulit menghitungnya secara detail.
Masalahnya, tambang di Indonesia lebih banyak menggunakan metode tambang terbuka. “Tidak mudah bagi perusahaan untuk menghitung itu secara detail.”
Selain itu, emisi gas metana sangat bergantung pada karakter geologi, kedalaman lapisan batubara, tekanan gas dalam batuan, dan struktur geologi. Sehingga dua tambang dengan produksi sama belum tentu menghasilkan emisi metana setara, karena perbedaan kondisi biologis dan kedalaman itu.
Penghitungan yang akurat, katanya, memerlukan alat khusus dan pengujian berkala, termasuk pengeboran tambahan untuk memastikan akurasi data primer. Ini menimbulkan biaya tambahan yang signifikan.
“Jadi sangat sulit.”
KESDM, katanya, akan terus melakukan pembaruan regulasi untuk mencapai target pengurangan emisi yang lebih cepat. Terkait integrasi data, dia menyebut, tahap pertama untuk pertumbuhan perhubungan dan integrasi emisi telah selesai di beberapa perusahaan.
Namun itu tidak cukup, EITI dan PWYP menilai pemerintah harus menyelesaikan permasalahan sampai ke akarnya jika serius menargetkan net zero pada 2060. Selain terbuka soal data, Indonesia perlu perlahan-lahan mengurangi produksi batubara.
Solusi Nyata
Sektor energi adalah penyumbang emisi terbesar, baik secara global maupun nasional. Di Indonesia, sektor ini menyumbang sekitar 43% total emisi nasional, dan batubara kontributor utamanya.
Indonesia tercatat sebagai produsen batubara terbesar ketiga di dunia pada 2023. Bahkan, peningkatan produksi mencapai 110,99%. Berbanding terbalik dengan target pengurangan emisi.
“Produksi batubara ini berdampak pada kenaikan salah satu gas rumah kaca, yaitu metana,” ucap Astrid.
Muhammad Adzkia Farirahman, peneliti PWYP, mengatakan, puncak emisi CO2 pada pembangkit listrik akan terjadi pada 2037 dengan sekitar 599 juta ton CO2. Ratusan juta ton CO2 itu terdiri dari emisi grid sekitar 433 juta ton CO2 dan emisi captive sekitar 166 juta ton CO2.
Dia mendesak, pemerintah lebih serius transisi energi. Angka-angka emisi itu, katanya, bukan sekadar target teknis, melainkan mandat untuk menjamin kualitas hidup hari ini dan generasi mendatang.
Selain itu, pengawasan ketat perlu untuk memutus ketergantungan batubara dan mencegah solusi semu yang malah menciptakan masalah baru.
“Sebagai sektor yang paling berkontribusi [penambahan emisi], [industri batubara] memang perlu ada strategi khusus untuk bagaimana cara dekarbonisasi.”

Sumber: Mongabay
