JAKARTA – Guna meningkatkan upaya dan menjaga komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara domestik maupun global, pemerintah akan meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO).

Pasalnya, ada beberapa praktik pemilik perusahan yang cenderung tidak transparan terkait dengan aliran dana perusahaan kepada pemilik yang tidak tercantum secara hukum dalam perusahaan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, sebagai negara anggota G20 Indonesia telah menyepakati High Level Principles on Beneficial Ownership and Transparency yang menekankan pentingnya transparansi juga ketersediaan informasi BO yang akurat dan dapat diakses oleh lembaga berwenang.

“Indonesia mencari upaya kerjasama dengan setiap satuan tugas untuk mengawasi aksi finansial dan transapransi karena ini penting sekali. Hal penting, upaya yang perlu kita lakukan, adalah pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta investasi ke sektor-sektor yang terkait hal tersebut,” ujarnya di Hotel Fairmount, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Bambang melanjutkan, penerapan transparansi BO di Indonesia memperoleh apresiasi dari standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif, yaitu Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI). Indoensia ditunjuk sebagai tuan rumah Global Conference on Beneficial Ownership karena kemajuan pemerintah dalam mendorong transparansi BO.

“Konferensi ini adalah bagian dari agenda pemberantasan korupsi yang lebih luas dan sebagai bagian dari prioritas pembanguan ekonomi nasional,” kata dia.

Konferensi internasional ini dihadiri oleh delegasi dari 52 negara anggota EITI. Seluruh delegasi akan membahas tentang BO secara global pada 23-24 Oktober 2017. Konferensi global ini merupakan konferensi ke delapan yang diselengarakan oleh EITI.

Dorongan keterbukaan informasi secara global dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan BO ke ranah yang lebih luas, seperti wajib pajak yang mengalihkan kewajiban pajaknya di negara suaka pajak.

(mrt)

Sumber: Okezone