KBRN, Bengkulu : Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.

Anggota BULD DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, RDPU yang akan digelar bersama KPPOD dan PWYP Indonesia tersebut terkait dengan pembahasan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup serta regulasi terkait.

“Regulasi perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan perlu diperbaiki agar berbagai permasalahan perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan dapat benar-benar mensejahterakan daerah dan masyarakatnya,” kata Riri pada Selasa (7/11/2023).

Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, beberapa hal patut dicermati dalam perbaikan regulasi terutama mengenai pentingnya pembentukan unit pengawas di daerah, menyempurnakan mekanisme perizinan, penanganan permasalahan, dan lain sebagainya.

“Contoh kasus di Bengkulu, proses pemberian izin kepada perusahaan pertambangan harusnya tidak boleh berkontradiksi dengan upaya pelestarian satwa yang dilindungi. Pemberian izin juga harus benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Senator Riri.

Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, tata kelola sumber daya alam pertambangan di daerah juga memerlukan regulasi yang dapat menciptakan iklim perekonomian yang baik di daerah tersebut.

“Perusahaan-perusahaan tambang batubara di Bengkulu sekarang banyak yang gulung tikar lantaran penurunan tajam harga batu bara di tingkat tambang, persoalan izin operasi untuk melakukan kegiatan di kawasan hutan dan meningkatnya biaya operasional. Padahal selama ini batubara menjadi sektor unggulan ekspor Bengkulu. Hal-hal seperti ini perlu diantasipasi,” ungkap Senator Bengkulu ini.

Lebih lanjut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, aturan hukum mengenai pertambangan juga harus mengatur permasalahan sistem angkutan sebab hal ini selalu menimbulkan permasalahan di Provinsi Bengkulu.

“Perusahaan tambang seharusnya membangun jalur khusus untuk mengangkut hasil tambangnya agar tidak sampai menimbulkan kemacetan yang mengganggu masyarakat dan lalu lintas. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berupaya untuk mengatasi hal ini dengan mengeluarkan surat edaran namun ternyata kurang efektif,” demikian Riri.

Sumber: RRI.co.id


Bagikan