tumpahan-minyak
ilustrasi/Bisnis Indonesia

 

Bisnis.com, JAKARTA–Pembahasan rancangan Undang Undang Migas harus segera dilakukan untuk menuntaskan berbagai persoalan di sektor energi, khususnya masalah tata kelola industri minyak dan gas bumi.

Ketua Badan Pengarah Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Fabby Tumiwa mendesak DPR khususnya Komisi VII untuk segera membahas RUU Migas. Menurutnya, sampai hari ini tidak ada perkembangan apa pun yang signifikan dari pembahasan RUU Migas tersebut.

Fabby yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) menyatakan akar berbagai persoalan di sektor migas adalah payung hukum yang masih memiliki banyak celah, baik dari sisi perencanaan, pengelolaan, pembinaan maupun pengawasan.

“Setidaknya ada beberapa isu kunci yang harus dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Migas, yaitu perencanaan pengelolaan migas, model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses check and balances badan pengawas, BUMN pengelola, Petroleum Fund, DMO, dana cadangan, cost recovery, participating interest, perlindungan atas dampak kegiatan migas, serta reformasi sistem informasi dan partisipasi,” katanya melalui keterangan resmi, Minggu (29/5/2016).

Adapun RUU Migas ditetapkan sebagai salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.


Bagikan