Revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhirnya disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu masih menuai kontroversi. Upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah ini nyatanya tidak hanya berdampak pada kondisi politik melainkan juga perekonomian Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Pemberantasan Korupsi Bagi Perekonomian, Investasi dan Perbaikan Fiskal” yang diselenggarakan oleh PWYP Indonesia pada Rabu (18/9/2019), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Forum ini mengundang sejumlah tokoh dan akademisi seperti Enny Sri Hartati, Peneliti Senior INDEF, Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM yang juga pegiat Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi, Berly Martawardaya, Ekonom UI sekaligus Direktur Riset INDEF, serta Fahmi Radhi, Dosen FEB UGM dan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas.

Maryati Abdullah, Direktur PWYP Indonesia, dalam pengantarnya menyebut revisi UU yang melemahkan KPK akan mempengaruhi Indeks Persepsi Korupsi (IPK), yang dapat berdampak pada sektor bisnis, karena kinerja penanggulangan korupsi merupakan bagian enabling environment bagi pembangunan dan perekonomian.

Sumber: tradingeconomics.com & doingbusiness.org

Berdasarkan laporan yang dirilis Transparancy International (TI), data IPK Indonesia berkorelasi positif dengan Indeks Kemudahan Berbisnis (IKB). Skor IPK Indonesia yang pada tahun 2014 sebesar 34 poin naik menjadi 38 di tahun 2018. Kenaikan ini selaras dengan kenaikan IKB dari 60,03 di 2014 menjadi 66,54 di 2018.

Laporan tersebut erat kaitannya dengan kualitas institusi demokrasi dan hak politik. Sebagaimana Berly Martawardaya menjelaskan bahwa upaya pemerintah dalam menumbuhkan ekonomi dan pembangunan infrastruktur tidaklah cukup jika tidak diiringi dengan pembangunan institusi.

“Infrastruktur dan modal manusia penting dan perlu didorong. Namun, tanpa institusi dan penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi, maka hasilnya tidak akan memiliki dampak yang signifikan.” ungkap Berly.

Pernyataan tersebut selaras dengan data Indonesia Competitiveness Index yang menunjukkan skor Pembangunan Institusi di Indonesia sebesar 58 poin. Skor ini merupakan terendah dalam konteks enabling environment dan terendah kedua secara keseluruhan setelah Kemampuan Inovasi dengan 37 poin.

Di sisi lain, dalam rangking Rule of Law Index 2019, skor Absence of Corruption di Indonesia terbilang masih rendah dan menempati peringkat 14/15 di tingkat regional dan 97/126 di tingkat global. Artinya, praktik korupsi dinilai masih tinggi sementara upaya penindakan oleh setiap institusi terkait relatif minim.

Berdasarkan fakta tersebut, Enny Sri Hartati mengkritik upaya pelemahan KPK karena selama ini keberadaan KPK telah memberikan kepercayaan diri dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan. Revisi UU KPK menurutnya akan memberikan dampak langsung terhadap perekonomian terutama penurunan minat investasi karena tidak adanya kepastian berbisnis dan penegakan hukum.

“Dengan adanya indikasi upaya pelemahan penegakan hukum (lewat revisi UU KPK),” kata Enny, “akan sangat beresiko pada turunya peringkat Ease of Doing Business (EoDB) terutama dari sisi penegakan hukum atau kepastian berusaha.”

Penegakan hukum sendiri merupakan salah satu indikator yang memberikan kepastian usaha bagi para investor sebelum menanamkan modalnya. Hal ini tercantum dalam laporan peringkat EoDB yang pernah dirilis Bank Dunia. Sehingga simpul Enny, jika fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh KPK semakin lemah, maka efektivitas tata kelola keuangan negara akan terganggu.

Terlebih, tantangan dalam memberantas korupsi terutama di sektor migas saat ini sangat besar. Fahmy Radhi dalam kesempatannya mengungkapkan rumitnya pembuktian tindak pidana korupsi di sektor tersebut berdasarkan pengalaman KPK saat menindak kasus Pertamina dan Petral.

Disahkannya revisi UU KPK otomatis akan membuat pemberantasan korupsi yang melibatkan mafia dan korporasi internasional tersebut akan semakin sulit dilakukan. Sehingga respon kebijakan pemerintah dalam proses pengesahan revisi UU KPK merupakan tindakan kontra produktif, karena memiliki dampak langsung dan berganda terhadap perekonomian Indonesia.

Hal ini ditegaskan lewat pemaparan Rimawan Pradiptyo yang mengatakan bahwa Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) sebagai program pencegahan KPK, telah banyak menyelamatkan uang negara. Penerimaan pajak dan PNBP di sektor ekstraktif terhitung meningkat tajam sebagai hasil GNP-SDA. Keberhasilan ini disebabkan penindakan oleh KPK mendukung program pencegahan korupsi.

“Jika penindakan KPK dilemahkan, maka jangan bermimpi program pencegahan KPK akan efektif. Jangan heran jika nanti pajak dan PNBP di sektor ekstraktif akan turun drastis akibat pelemahan penindakan oleh KPK. Program pencegahan hanya akan efektif jika penindakan terhadap korupsi kredibel.” tutupnya. [AL]