JAKARTA – Dikarenakan oleh beberapa faktor eksternal dalam proses pengadaan, Tim Pelaksana (Tim Multipihak) EITI Indonesia menyepakati agar Indonesia meminta persetujuan perpanjangan  tenggat waktu publikasi laporan EITI tahap III kepada Dewan EITI Internasional. Rapat yang berlangsung tanggal 22 Desember 2014 tersebut juga menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk segera mempercepat proses pelaporan yang diantaranya juga disebabkan oleh proses transisi pemerintahan dari kabinet lama ke kabinet baru di era Presiden Jokowi-JK.

Dalam rapat tersebut, Ernst & Young selaku konsultan dari  Scoping Study laporan EITI 2012 – 2013 menyampaikan draft ruang lingkup laporan EITI sesuai standar baru EITI 2013. Kelompok masyarakat sipil dalam proses penyepakatan scoping study ini menyoroti pentingnya pembahasan secara teknis dan detail, dibanding melalui konsultasi tertulis. Hal tersebut penting, agar terjadi proses dialog dan pembahasan yang lebih mendalam antar berbagai unsur pemangku kepentingan dalam EITI, hingga tercapai kesepakatan yang substansial.

Ratimlak diakhiri dengan penyampaian Dyveke Rogan dari Sekretariat EITI Internasional tentang Standar Baru EITI 2013 yang  meliputi : kontrak dan perijinan, monitoring produksi, pengumpulan penerimaan, alokasi penerimaan, dan manajemen pengeluaran. Dyveke menekankan pentingnya Indonesia menghadirkan laporan dalam format yang mudah dan menarik untuk dibaca, serta sarat dengan informasi kontekstual yang dibutuhkan oleh publik saat ini. Notulensi rapat dapat diakses di [http://eiti.ekon.go.id] atau Unduh Notulensi Rapat