Jakarta (27/05/2015) – Rapat Tim Multipihak EITI Indonesia menyetujui KAP Sukrisno, Sarwoko, Sandjaja sebagai Administrator Independent (AI) penyusunan laporan ketiga EITI Indonesia (2012-2013) setelah melalui proses lelang terbuka di Kemenko Perekonomian pada tanggal 27 Mei 2015. Tim Multipihak juga menyetujui rencana kerja Administrator Independent untuk menyusun laporan EITI dalam jangka waktu selama 22 minggu dengan batas akhir penyampaian final report tanggal 24 oktober 2015.
AI diberikan kesempatan untuk menyampaikan draft awal Inception Report sebagai acuan dalam penyusunan template laporan rekonsiliasi maupun laporan kontekstual, diantaranya terkait dengan jumlah entitas pelapor untuk Migas : Operator 67 (2012) & 72 (2013); Non Operator 81 (2012) & 85 (2013), Instansi Pemerintah (Dirjen Pajak, Dirjen Migas, SKK Migas), jumlah entitas pelapor untuk Minerba: Perusahaan 76 (2012) & 99 (2013) dan Instansi Pemerintah (Dirjen Pajak, Dirjen Minerba, Dirjen Perbendaharaan).
AI mengungkapkan bahwa secara umum basis penyusunan draft inception report adalah TOR, hasil scoping study EY dan Standar Baru EITI 2013. Perwakilan CSO mengingatkan bahwa acuan utama penyusunan inception report adalah Standar Baru EITI 2013. AI sebaiknya juga menyusun gap analisis antara scoping study EY, draft inception report dengan standar baru EITI 2013. Sedangkan perwakilan asosiasi menyampaikan adanya problem perbedaan data antar kementerian dan lembaga terkait data-data produksi atau data penjualan. Rapat Tim Multipihak menyepakati draft inception report akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan tim teknis berikutnya dengan agenda persetujuan draft final inception report.