Dua gugatan sengketa informasi terkait data dan dokumen sektor tambang batu bara telah dikabulkan oleh majelis hakim komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Kamis, 20 Januari 2022 lalu.

Kedua gugatan dilayangkan oleh publik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Putusan kedua gugatan tersebut adalah kemenangan rakyat yang menegaskan bahwa praktik pertambangan harus dibuka prosesnya sejak dari awal pengajuan hingga perpanjangan izin.

Putusan menyatakan satu (1) dokumen Kontrak Karya (KK) dan lima (5) kontrak PKP2B batubara raksasa sebagai dokumen yang terbuka bagi publik, serta menyatakan dokumen evaluasi perpanjangan otomatis kontrak PT. Arutmin menjadi IUPK Batubara sebagai dokumen terbuka.

Putusan ini juga turut membatalkan SK Penetapan PPID Kementerian ESDM RI tahun 2020 yang menyatakan dokumen KK dan PKP2B sebagai dokumen rahasia. Hal ini tentunya dapat berimplikasi pada status seluruh dokumen KK dan PKP2B awalnya sebagai dokumen tertutup kini menjadi terbuka bagi publik.