Foto: Penyerahan Laporan Study Diagnosa Persoalan Tata Kelola Perizinan Pertambangan Minerba kepada Prof. Irwandy Arief, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Pertambangan Minerba

Jakarta – Sejumlah perwakilan koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia yang dipimpin langsung oleh Koordinator Nasional Aryanto Nugroho, melakukan kunjungan langsung kepada Prof. Dr. Irwandy Arief. M.Sc. selaku Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara untuk mendiskusikan sejumlah isu perbaikan tata kelola sektor minerba. Di sela-sela kesibukannya, sambutan hangat diberikan oleh Prof. Irwandy Arief kepada perwakilan PWYP Indonesia pada 20 Januari 2022 di ruang kerjanya yang berada dalam komplek Gedung Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, PWYP Indonesia mengenalkan sekaligus menyampaikan perkembangan pelaksanaan Program Akuntabilitas Sosial Sektor Pertambangan atas dukungan Global Partnership for Social Accountability (GPSA) – World Bank yang bertujuan untuk berkontribusi meningkatkan pengelolaan dan tata kelola di sektor pertambangan di Indonesia melalui mekanisme akuntabilitas sosial kolaboratif. Program ini dilakukan di 3 (tiga) provinsi yaitu, Aceh, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara. Di setiap provinsi sasaran, keterlibatan dengan pemangku kepentingan terkait akan dibentuk dalam bentuk Forum Multi Pemangku Kepentingan. PWYP Indonesia juga akan membangun kemitraan dengan CSO (anggota koalisi PWYP Indonesia) dan mitra pemerintah daerah di setiap provinsi.

PWYP Indonesia juga sampaikan laporan studi diagnosis Persoalan Tata Kelola Perizinan Pertambangan di Aceh, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara. Studi tersebut mengungkapkan setidaknya sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola pertambangan, yaitu 1) Persoalan Regulasi: Inkonsistensi dan Lemahnya Penegakan Peraturan; 2) Kapasitas Kelembagaan yang Terbatas dan Tantangan Penyelenggaraan Perizinan; 3) Lemahnya Transparansi Perizinan: Keterbukaan Proses dan Informasi; 4) Minimnya Partisipasi Publik: Mekanisme Partisipasi yang Terbatas dan Tantangan Kapasitas Masyarakat; dan 5) Efektivitas Pelaksanaan Desentralisasi Sektor Pertambangan.

Menanggapi study tersebut, Prof. Irwandy Arief menyampaikan terima kasih, akan mempelajari serta menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan. Secara umum, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini juga menyampaikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan sudah sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong perbaikan tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam hal regulasi misalnya, Pemerintah tengah mem-finalkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), baik yang terkait dengan kewenangan daerah maupun penguatan pembinaan dan pengawasan sektor pertambangan minerba. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tindak lanjut pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), problematika maraknya tambang ilegal dan upaya penegakan hukumnya

Prof. Irwandy juga menyambut positif upaya membangun kolaborasi diantara pemangku kepentingan melalui pembentukan dan perluasan stakeholder forum untuk terus berupaya mendorong peningkatan tata kelola tambang melalui cara-cara kolaboratif. Pendekatan multi-stakeholder merupakan cara yang layak dan seimbang untuk diaplikasikan dalam mencari solusi dari persoalan tata kelola yang bersifat multi-dimensi ini baik aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun politik. (WD/AN)