Penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi atas dugaan pemberian izin tambang merupakan bukti bahwa mekanisme perizinan tambang rentan praktek korupsi. Sebagaimana diberitakan, NA menjadi tersangka karena diduga mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Berikut adalah infografis kajian atas hasil Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bersama Kementrian ESDM, dan pemerintah daerah di sektor mineral dan batubara yang menunjukkan potensi korupsi di perizinan tambang.