Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership pada akhir tahun ini.

Staf Ahli bidang Kelembagaan Bappenas Diani Sadia Wati mengungkapkan Perpres tersebut tengah dalam proses finalisasi di tingkat pemerintah.

“Sekarang memang dalam proses bersama antar kementerian, yang dipimpin oleh PPATK,” ujarnya selepas konferensi pers Konferensi Global Transparansi Beneficial Ownership, Senin (23/10).

Dia yakin Perpres ini dapat segera selesai dan berjalan beriringan dengan program Ditjen Pajak terkait keterbukaan informasi, Automatic Exchange of Information (AEoI). Setelah Perpres terbit, dia menuturkan data base dari Beneficial Ownership ini baru dapat dibuka.

Adapun Perpres Kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau Beneficial Ownership (BO) nantinya akan mengatur kewajiban pengungkapkan kepemilikan saham/ perusahaan di seluruh industri, tidak hanya di bidang ekstraktif.

“Sebenarnya isinya nanti tentu ada ketentuan dengan langkah-langkah dari peraturan yang tadi ya tidak hanya ekstraktif industri tapi juga lebih umum, lebih mencakup bidang terkait dengan pendanaan terorisme, lalu pencucian uang, karena memang ini saling berkaitan dengan satu sama yang lainnya,” papar Diani.

Untuk mengimplementasikan BO di seluruh sektor industri ini, dia menuturkan pemerintah perlu mengandeng semua pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, KPK, OJK, Bank Indonesia dan lain sebagainya mengingat aturan terkait keterbukaan kepemilikan saham atau penerima manfaat masih tersebar di dalam beberapa kementerian dan lembaga tersebut.

Salah satu yang akan menjadi pendukung implementasi BO tersebut adalah revisi UU Kerahasiaan Perbankan yang akan segera dimasukan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

“Dalam konteks ini, kami akan mengkaji UU Kerahasiaan Perbankan. Ini akan disetarakan agar tidak terjadi deadlock,” katanya. Tidak hanya itu, implementasi BO ini juga memerluakan dukungan dari RUU Badan Usaha yang terkait dengan peraturan pendaftaran CV dan Firma.

Terkait hal ini, dia berharap UU Kerahasiaan Perbankan dapat segera dibahas oleh DPR melihat komitmen badan legislatif tersebut cukup besar. Setelah disetujui oleh DPR, dia menambahkan pemerintah siap untuk mempercepat implementasi dari aturan kerahasiaan bank tersebut.

Sumber: bisnis.com