Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Beberapa perubahan dalam aturan ini, diantaranya:
- Dalam Permen 1/2025 ini, terdapat penambahan entitas baru yakni Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah. Dan tidak lagi mengatur tentang keberadaan Perusahaan Perseroan Daerah seperti yang diatur pada Permen sebelumnya. Seluruh pasal yang menyebut kata Perusahaan Perseroan Daerah pada Permen sebelumnya diganti menjadi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah dalam Permen 1/2025 seperti dalam pasal 10, pasal 12, pasal 15, pasal 19 dan pasal 19A
- Tidak ada lagi entitas Direktorat Jenderal dan Direktur Jenderal dalam Permen 1/2025, yang sebelumnya diatur dalam Permen 37/2016. Dalam Permen 1/2025, diubah dengan entitas Kementerian
- Perubahan ketentuan bentuk BUMD penerima penawaran PI 10% pada pasal 3 ayat 2
- Perubahan pasal 5 ayat 3, yaitu pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kab/kota dikoordinasikan dan ditetapkan gubernur. Dan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar
- Perubahan dalam pasal 6, yakni penambahan tentang penentuan pelamparan reservoir cadangan migas dilakukan setelah akses data. Penunjukkan lembaga independen lebih detail, yakni gubernur dan bupati/walikota
- Perubahan tentang tata cara penawaran PI 10%, yakni ketentuan pada pasal 7
- Perubahan pada pasal 9. Tembusan penyampaian penawaran tertulis PI dari kontraktor, yang sebelumnya kepada direktur jenderal, kepala SKK Migas dan gubernur, menjadi menteri, kepala SKK Migas dan gubernur (ayat 1). Kemudian klausul pada ayat 3, direktur jenderal diganti menjadi menteri
- Perubahan tentang tata cara pengalihan PI 10%. Yakni pasal 15: 1) Pihak yang menyaksikan penandatanganan berita acara pembukaan data, dari sebelumnya wakil direktorat jenderal menjadi wakil kementerian. 2) Jangka waktu pemberian persetujuan permohonan pengalihan PI
- Ketentuan dalam pasal 16, tentang ketentuan pengalihan saham bagi pemegang saham Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sejak disetujuinya pengalihan PI. Dan Pelarangan pengalihan interest pengelola PI ke pihak lain
