Masyarakat sipil melihat UU Migas no. 20/2001 sangat eksploitatif tanpa adanya aspek perencanaan, di mana migas merupakan sumber daya strategis yang menjadi sumber energi utama. Di sisi lain, ketersediaan migas sangat terbatas dan merupakan SDA yang tidak bisa diperbaharui. Serta industri migas merupakan industri yang tidak murah dengan risiko tinggi. Oleh karenanya, masyarakat sipil mencoba menyusun rencana pengelolaan minyak dan gas bumi usulan masyarakat sipil. Berikut infografisnya:

 

perencanaan-migas