Jakarta (ANTARA) – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang ESDM pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan guna memperkuat peran daerah dalam percepatan transisi energi.
Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, dalam rilis Diskusi Publik bertajuk Penguatan Peran Daerah Dalam Mendukung Percepatan Transisi Energi di Indonesia, Kamis, menyatakan inisiasi penyusunan Ranperpres tersebut didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran UU ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

“Melalui penguatan kewenangan ini diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya target porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca,” jelasnya.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemendagri bekerjasama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Trend Asia dan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) itu, Sugeng mengingatkan bahwa penguatan kewenangan pemerintah daerah harus disertai dengan penguatan kapasitas.

Sedangkan dalam kerangka pembinaan sekaligus penguatan kapasitas daerah, lanjutnya, pemerintah pusat memfasilitasi penerbitan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang harus dipedomani daerah.

“Harapannya pada saat menerima tanggung jawab dalam bentuk kewenangan yang lebih besar, daerah dapat memainkan peran yang lebih besar dalam upaya mendukung pencapaian target-target pembangunan nasional di sektor energi khususnya dalam mendukung suksesnya kebijakan transisi energi,” ucapnya.

Sekretaris Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengungkapkan bahwa Pemerintah juga tengah menyiapkan fasilitasi pembiayaan bagi daerah untuk pengembangan energi terbarukan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Skema pembiayaan ini merupakan tindak lanjut penguatan kewenangan daerah yang saat ini Ranperpresnya sedang difinalisasi,” kata dia.

Penguatan kewenangan daerah di sektor ini juga menjadi perhatian sejumlah Pemerintah Daerah. Kepala Bidang Energi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Slamet Mulyanto, menyebut sejumlah problem terkait dengan kewenangan daerah di sektor ini.

Permasalahan itu, ujar dia, misalnya program konservasi energi belum masuk di UU Pemda, kesesuaian indikator kegiatan daerah yang harus dicapai dengan terbatasnya kewenangan, tidak adanya mekanisme reward-punishment, dan tidak adanya objek kewenangan di sektor energi.

“Kami sangat menunggu Perpres penguatan kewenangan di sektor energi baru dan terbarukan agar peran daerah semakin optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny, mengusulkan agar daerah memiliki peran yang lebih besar.

“Sebaiknya Pemerintah Pusat lebih berperan untuk penerbitan regulasi serta standarisasi daripada pengurusan perizinan aplikatif. Daerah juga diberikan keleluasaan menggunakan anggaran bagi infrastruktur EBT sesuai potensi Daerah, tidak dibatasi dengan regulasi seragam secara nasional yang di Daerah minim atau bahkan tidak ada potensinya seperti panas bumi,” katanya.

Senada dengan narasumber lainnya, Direktur Eksekutif Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan Tri Mumpuni menyebut peran daerah sangat penting sekaligus menjadi garis depan pengembangan energi terbarukan karena merupakan instansi yang memahami kebutuhan sekaligus kondisi di lapangan.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti menyebut isu percepatan transisi energi, termasuk peran pemerintah daerah ini bertemu dengan momentum pembahasan RUU EBTKE yang saat ini masih berproses di parlemen.

Sumber: Antara News