Jakarta, CNN Indonesia — Isu kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sektor pertambangan telah menjadi pembahasan dalam forum supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wacana tersebut bahkan direkomendasikan oleh Koalisi Anti Mafia Tambang Region Jawa dalam forum Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara untuk Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Salah satu rekomendasi Koalisi Anti Mafia Tambang adalah penanganan dan penyelesaian kasus yang terkait dengan kejahatan dan pelanggaran HAM di sektor pertambangan,” kata Maryati Abdullah, Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, kepada CNN Indonesia, hari ini, Jumat (2/10).

Menurut Maryati, penanganan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan kejahatan di sektor tambang merupakan salah satu dari 11 rekomendasi yang mencuat dalam forum supervisi bersama KPK. Forum tersebut saat itu dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, serta seluruh jajaran pejabat pemerintah daerah di Jawa, Mei 2015.

Maryati menyatakan, rekomendasi saat itu disampaikan untuk bisa menyelesaikan kasus kejahatan yang sudah ada, serta mencegah terjadi pelanggaran serupa. Terkait kasus pembunuhan aktivis anti tambang Salim Kancil, Koalisi Anti Mafia Tambang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

“Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa mengawasi aktivitas pertambangan tidak akan membahayakan diri mereka. Agar tidak ada lagi kejadian seperti kasus Salim Kancil,” kata Maryati.

(Baca juga: Izin Menyimpang, Royalti Menghilang)

Sementara itu, rekomendasi lainnya yang mencuat dalam forum supervisi KPK yaitu agar pejabat terkait melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum maksimal untuk memastikan tak ada alih fungsi lahan hutan untuk pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena jika tidak sesuai ketentuan, bisa menimbulkan gesekan dan bentrokan dengan para aktivis pemerhati lingkungan maupun pertambangan. Kasus kekerasan bukan tidak mungkin terjadi,” ujar Maryati.

Rekomendasi lain adalah ”Mengutamakan aspek keselamatan warga dan lingkungan hidup dalam penertiban, penataan izin, dan penegakan hukum.”

Koalisi Anti Mafia Tambang juga merekomendasikan agar dikembangkan skema black list (daftar hitam) bagi perusahaan dan pemilik perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan izin dan merugikan negara. Daftar hitam itu, lanjut Maryati, harus diinformasikan kepada publik dan perbankan.

“Kegiatan usaha pertambangan harus memerhatikan aspek HAM, hak sosial ekonomi masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Maryati.

Pada 26 September 2015, aktivis anti tambang Salim Kancil (46) tewas dibunuh. Dia dijemput sejumlah preman dari rumahnya dan dibawa ke Kantor Desa Selok Awar-Awar.

Salim dianiaya dengan cara dipukuli batu dan benda keras lainnya oleh banyak orang dalam kondisi kedua tangan terikat.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat ini juga tengah berada di Lumajang memantau proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam kasus pembunuhan Salim. Polda Jawa Timur telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat membunuh Salim.

Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono. Polisi menemukan airsoft gun di kediamannya saat melakukan penggeledahan, Kamis sore (1/10). (rdk)

source: Penuntasan Kejahatan Tambang Mencuat di Forum Supervisi KPK