Pengumuman Perpanjangan Masa Pemilihan
Wakil Masyarakat Sipil
Tim Pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia
Periode 2014-2016

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder untuk berpartisipasi dalam pemilihan 3 (tiga) wakil dari masyarakat sipil yang akan menjadi anggota Tim Pelaksana EITI Indonesia periode 2014-2016, maka Komite Pemilihan yang ditunjuk oleh Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, melakukan perpanjangan masa pengajuan bakal calon wakil masyarakat sipil dalam Tim Pelaksana EITI Indonesia sampai dengan tanggal 23 Februari 2014

Tugas dan Kewenangan Tim Pelaksana EITI Indonesia :

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif, tugas Tim Pelaksana EITI Indonesia adalah :

  1. Menyusun rencana kerja untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
  2. Menyusun template pelaporan EITI;
  3. Menetapkan Rekonsiliator;
  4. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transparansi penerimaan nasional dan daerah dari industri ekstraktif.

Kriteria Calon Wakil Masyarakat Sipil dalam Tim Pelaksana EITI :

  1. Memiliki pengalaman beraktivitas di organisasi masyarakat sipil selama minimal 5 (lima) tahun, berintegritas, memiliki jejak rekam yang baik, dan memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sipil pada isu-isu yang terkait dengan perbaikan tata kelola yang baik (good governance), antikorupsi, transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, serta hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor industri ekstraktif dan sumberdaya alam lainnya.
  2. Memiliki pengetahuan, pemahaman dan kapasitas yang memadai mengenai industri ekstraktif migas dan pertambangan, khususnya dalam hal sbb: penerimaan negara dan daerah, aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah, praktek, regulasi dan kebijakan di sektor migas dan pertambangan, dan analisis dampak sosial dan lingkungan.
  3. Mampu berkomunikasi dengan baik dan dapat berbicara di forum-forum publik, serta memiliki kemampuan analitis dan negosiasi.
  4. Memiliki komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor industri ekstraktif melalui penerapan standar EITI.
  5. Memiliki komitmen untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagai Tim Pelaksana EITI Indonesia serta aktif melakukan analisis dan pengembangan wacana publik terkait dengan kepentingan masyarakat sipil.
  6. Memiliki komitmen untuk berkomunikasi dan membangun jaringan serta konstituensi dengan koalisi Publish What You Pay Indonesia serta jaringan masyarakat sipil secara luas,
  7. Terdapat calon yang berasal dari daerah penghasil ekstraktif dan terdapat calon perempuan
  8. Calon diajukan dan didukung oleh minimal 3 (tiga) Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia yang concern terhadap isu good governance, korupsi, transparansi, akuntabilitas keuangan negara serta hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor industri ekstraktif dan sumberdaya alam lainnya.
  9. Mengikuti seluruh tahapan dalam pemilihan calon perwakilan masyarakat sipil dalam tim pelaksana EITI.

Prosedur dan Tata Cara Pemilihan

  1. Setiap organisasi masyarakat sipil di Indonesia dapat mengajukan nama bakal calon perwakilan masyarakat sipil dalam Tim Pelaksana EITI, dengan menyertakan surat dukungan terhadap bakal calon yang diusung oleh minimal 3 (tiga) organisasi masyarakat sipil, formulir pendaftaran dan daftar riwayat hidup
  2. Formulir pendaftaran dapat diunduh di sini.
  3. Pengajuan nama bakal calon dikirim melalui email : wakil-cso@rrcindonesia.com/pwyp150128 dan di cc ke : sekretariat@rrcindonesia.com/pwyp150128 paling lambat 23 Februari 2014 pukul 24:00 WIB
  4. Komite Pemilihan akan melakukan verifikasi persyaratan dan mengumumkan daftar bakal calon pada tanggal 26 Februari 2014.
  5. Bakal calon yang telah memenuhi persayaratan akan mengikuti tahapan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan tim penilai yang dibentuk oleh Komite Pemilihan yang terdiri dari Board EITI Internasional unsur CSO, PWYP Indonesia, dan personal yang berkompeten yang ditunjuk oleh Komite Pemilihan.
  6. Komite Pemilihan mengumumkan daftar calon tetap pada tanggal 10 Maret 2014.
  7. Calon tetap menyampaikan visi misi dalam konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Komite Pemilihan pada tanggal 20 Maret 2014
  8. Anggota PWYP (dan CSO di luar koalisi PWYP yang berminat, dengan cara mendaftarkan partisipasinya) melakukan pemilihan dengan memberikan hak suara pada 3 pilihan nama yang masing-masing memiliki bobot. Pilihan nomor (1) memiliki bobot 3, pilihan nomor (2) memiliki bobot 2, dan pilihan nomor (3) memiliki bobot 1. Pemilihan dilakukan pada tanggal 21 –26 Maret 2014.
  9. Komite Pemilihan melakukan perhitungan dan rekapitulasi terhadap suara pemilihan, kemudian menetapkan 3 (tiga) nama yang memiliki bobot suara terbanyak sebagai wakil masyarakat sipil yang akan duduk dalam Tim Pelaksana EITI Indonesia
  10. Komite Pemilihan melaporkan hasil pemilihan kepada Seknas PWYP Indonesia, kemudian Seknas PWYP Indonesia menyampaikan ketiga nama perwakilan masyarakat sipil dalam Tim Pelaksana kepada Ketua Tim Pelaksana melalui Sekretariat EITI di Kemenko Perekonomian dan membuat pengumuman kepada publik
  11. Jadwal dan tahapan pemilihan selengkapnya dapat dilihat di sini
  12. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Komite Pemilihan melalui saudara Aryanto Nugroho (081326608343) atau email : wakil-cso@rrcindonesia.com/pwyp150128