Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti potensi kerugian dari indikasi pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. Freeport Indonesia. Dimana, indikasi pelanggaran lingkungan tersebut ditengarai menimbulkan kerugian senilai 185 triliun rupiah. Hal tersebut didasarkan pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penerapan Kontrak Karya PT Freeport tahun 2013-2015, sebagaimana dilansir oleh beberapa media pekan lalu.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, menegaskan, ”persoalan ini harus didalami dan dijadikan bahan pembahasan dalam proses renegosiasi Kontrak Karya Freeport yang saat ini tengah berlangsung. Persoalan lingkungan tidak kalah pentingnya dengan persoalan-persoalan lain dalam renegosiasi yang sebagian besar menyangkut aspek ekonomi seperti perpajakan, divestasi, dan kewajiban pembangunan smelter di dalam negeri.”

Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi PWYP Indonesia menambahkan, ”dalam proses renegosiasi Kontrak Karya Freeport, pemerintah terkesan cenderung tidak berdaya, setelah terjadi saling ancam untuk melaporkan ke arbitrase, akhirnya pemerintah tetap mengeluarkan izin ekspor konsentrat untuk jangka waktu satu tahun ke depan melalui ketentuan IUP Sementara–yang notabene bertentangan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Dimana, kebijakan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tersebut (PP Nomor 1 Tahun 2017) saat ini sedang digugat di Mahkamah Agung (MA).

Indikasi Pelanggaran Bea Keluar

Selain persoalan lingkungan, terdapat indikasi pelonggaran nilai bea keluar yang dikenakan kepada Freeport dari yang seharusnya 7,5%, menjadi hanya 5% seperti yang dilansir beberapa media jumat kemarin (12/05/2017). PWYP Indonesia menilai, jika hal tersebut benar terjadi, maka menjadi potensi kerugian negara lagi. Pasalnya, tarif bea keluar yang dikenakan ke Freeport jika didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2017 perhitungannya didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), dimana jika perkembangannya masih di bawah 30% maka dikenakan bea keluar sebesar 7,5%. Jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka potensi kerugian negara atas selisih bea keluar dari ekspor konsentrat tembaga dengan kadar CU <= 15% selama setahun ditaksir mencapai Rp. 586 Milyar Rupiah, menggunakan asumsi Harga Patokan Ekspor (HPE) bulan Mei (Rp. 1619.64 USD/WMT); Nilai Kurs 1 USD = Rp. 13.000; dan Total volume tembaga kadar CU >= 15% sesuai izin ekspor konsentrat yang diberikan Pemerintah kepada Freeport sejumlah 1.113.105 WMT (Wet Metric Ton).

Catatan Redaksi

Dalam paparan draft laporan BPK yang dikutip beberapa media nasional, BPM menemukan sejumlah potensi pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI) berikut potensi kerugian yang ditimbulkan. Lima point utama pelanggaran tersebut adalah:

  1. Freeport telah menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya dengan luasan mencapai 4.535,9 hektare (ha), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU. Terdapat potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 270,83 miliar atas penggunaan lahan hutan lindung tersebut terhitung sejak tahun 2008-2015.
  2. BPK menemukan adanya kelebihan pencairan dana jaminan reklamasi (JamRek) sebesar US$1,43 juta, atau setara Rp 19,43 miliar, dimana hasil analisis Sistem Informasi Geografis (GIS) menunjukkan adanya tumpang tindih pelaksanaan reklamasi antara blok/wilayah satu dengan blok/wilayah lainnya. Sehingga, pemerintah mencairkan kelebihan dana Jamrek milik Freeport.
  3. Freeport belum menyerahkan kewajiban jaminan pasca tambang untuk periode 2016 sebesar US$ 22,28 juta, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 26 Kontrak Karya maupun dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
  4. Aktivitas pembuangan limbah tambang Freeport telah menimbulkan kerusakan lingkungan baik di sungai, muara, estuaria termasuk kawasan laut. Kondisi tersebut menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp 185,01 triliun atau setara dengan seluruh nilai ekosistem yang dikorbankan.
  5. Freeport telah melaksanakan kegiatan pertambangan di bawah tanah atau Deep Mill Level Zone (DMLZ) tanpa adanya Izin Lingkungan.