SIARAN PERS
No: 069/Ex-J/PR/Koord/VII/2018
Untuk diberitakan pada 25 Juli dan setelahnya

 

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta Pemerintah Indonesia konsisten dengan kebijakan pengendalian produksi batubara, sebagaimana dimandatkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang baru-baru ini juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Mineral dan Batubara. Dimana dalam Permen tersebut diatur mengenai wewenang pemerintah untuk melakukan kebijakan pengendalian produksi batubara.

Dalam RPJMN Tahun 2015–2019, target produksi tahun ini hanya 406 juta ton, dengan skenario yang harus diturunkan terus hingga hanya 400 juta ton di tahun 2019. Tapi jika melihat produksi semester satu tahun ini yang sudah mencapai 163,44 juta ton, gelagatnya akhir tahun bakal lebih dari 485 juta ton (target RKAB). Padahal Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) juga sudah sejalan dengan RPJMN yang memasang skenario pembatasan produksi batubara , mengingat dampak lingkungan (emisi karbon/gas rumah kaca dan penebangan hutan) serta potensi dampak kesehatan yang ditimbulkannya.

Peneliti Tata Kelola Pertambangan PWYP Indonesia, Rizky Ananda,menyesalkan inkonsistensi pemerintah dalam mengendalikan produksi batubara tersebut. Padahal, selain RPJMN dan RUEN, Permen ESDM 25/2018 menegaskan kembali kewenangan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pengendalian produksi, seharusnya Pemerintah dapat menetapkan batas produksi batubara yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Lebih lanjut Rizky mengkritik pemerintah selama ini justru terbelenggu oleh mekanisme yang keliru, yakni menentukan target produksi nasional berdasarkan usulan perusahaan dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) baik PKP2B maupun IUP di pusat maupun di daerah. Rizky menegaskan “Seharusnya Pemerintah menetapkan angka produksi nasional per tahunnya sesuai dengan skenario perencanaan kebijakan, lalu diturunkan ke batasan produksi bagi tiap-tiap perusahaan, jadi semestinya dengan mekanisme top-downbukan bottom-up. “Ini mengindikasikan bahwa Pemerintah cenderung disetir oleh kepentingan pasar yang memburu pendapatan dari perdagangan komoditas, bukan kepentingan strategis pembangunan yang sudah direncanakan dalam RPJMN” imbuh Rizky.

 

Kewajiban DMO dan Pembatasan Produksi

Rizky menambahkan, inkonsistensi kebijakan juga menghambat pelaksanaan kebijakan pengendalian produksi batubara. Salah satunya Keputusan Menteri ESDM No.1395K/30/MEM/2018 yang justru memberikan insentif berupa kenaikan kuota produksi sebesar 10% bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation(DMO). Padahal, pengalokasian DMO sebesar 25% sudah menjadi kewajiban pelaku usaha. “Semestinya tidak perlu diberi insentif, karna justru memicu eksploitasi batubara yang berlebihan, apalagi di saat harga merangkak naik” tegas Rizky.

Sementara, sanksi pemotongan kuota produksi (melalui SE Menteri ESDM bernomor 2841/30/MEM.B/18) bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban DMO juga disangsikan efektifitasnya tanpa ada pengawasan yang ketat dari Pemerintah. “Pasalnya, pengawasan selama ini masih bertumpu pada laporan yang bersifat selfreportingdari pelaku usaha. Sementara Korsup Minerba mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan produksi dan penjualan ke pemberi izin masih rendah. Begitu juga dengan kepatuhan pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pengawasan produksi dan penjualan ke pemerintah pusat,”ungkap Rizky.

“Terlebih dari 1.575 IUP batubara yang berada di fase operasi produksi, hanya 41 diantaranya yang merupakan izin pusat (Maret 2018). Sisanya merupakan izin provinsi. Karenanya, pemerintah daerah juga memiliki peranan penting dalam pengawasan produksi”, pungkas Rizky.

Mengenai kepatuhan pelaku usaha, khususnya dalam memenuhi kewajiban keuangan, lingkungan, dan menutup celah kebocoran dalam rantai produksi dan penjualan, sejumlah persoalan masih membayangi tata kelola batubara di Indonesia. Sebut saja diantaranya masih terdapat 710 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus non-clean and clear (Maret 2018); dan masih terdapat piutang pelaku usaha pertambangan (Batubara dan Mineral) terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum terselesaikan, nilainya mencapai Rp 4,5 triliun (Juli, 2018).

 

Batubara dan Strategi Pembangunan

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional/Direktur PWYP Indonesia menekankan bahwa konsistensi Pemerintah dalam mengendalikan produksi batubara sangat kritikal dan harus diprioritaskan sebagai bagian dari strategi kebijakan pembangunan. Selain pertimbangan daya dukung lingkungan dan mengendalikan emisi gas rumah kaca, pengendalian produksi juga bagian dari strategi menjaga neraca sumberdaya, untuk memastikan pemanfaatannya secara efektif dan memiliki hasil (output) yang jelas.

“Jadi pemanfaatan batubara harus dipastikan memiliki nilai lebih yg efektif bagi pembangunan, bukan lagi sekedar pendapatan langsung keuangan negara dari penjualan komoditas – namun juga masih terdapat potensi kebocoran, tapi harus memiliki strategi pemanfaatan yang jelas dan menopang tujuan dan sasaran strategis pembangunan. Karena itu berapa jumlah kuota produksi datangnya harus dari pemerintah bukan dari pelaku usaha, apalagi dengan mengobral insentif penambahan kuota produksi yang belum tentu efektif ” tegasnya.

Lebih lanjut Maryati mengungkapkan “Pemberian insentif berupa kenaikan kuota produksi di tengah harga batubara yang sedang moncer (bahkan mencatat rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir) sangatlah tidak tepat. Alih-alih untuk memenuhi kebutuhan DMO – malah bisa memicu eksploitasi besar-besaran, sementara masih terdapat persoalan penetapan harga dan transfer kuota, lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan, masih adanya IUP Non-CNC, tunggakan PNBP pelaku usaha yang belum dilunasi, serta problem sosial dan lingkungan yang membayang-bayangi”.

Maryati Abdullah menambahkan, kebijakan pengendalian produksi batubara memiliki spektrum yang lebih luas. Kebijakan pengendalian produksi erat kaitannya dengan kebijakan perizinan dan penerimaan negara. Pengendalian produksi hanya bisa dicapai jika izin pertambangan dikendalikan dan fungsi pengawasan ditingkatkan. Pasalnya, belum ada instrumen sanksi yang solid dari pemerintah jika ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan besaran produksi yang disepakati di RKAB. Karenanya, produksi batubara akan menjadi sulit dikontrol.

Di samping itu, sulit menerapkan kebijakan pengendalian produksi jika batubara masih dibebani dengan target penerimaan, khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sudah saatnya pemerintah beralih dari paradigma pengelolaan batubara yang hanya menghasilkan manfaat jangka pendek, yakni penerimaan negara. Pemerintah harus menempatkan isu ini untuk kepentingan strategis pembangunan jangka menengah dan panjang, serta memiliki indikator capaian keberhasilan dari strategi pembangunan yang jelas dan terukur #.


Narahubung:

Rizky (rizkyananda@pwyp-indonesia.org)