TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Nasional, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho mendesak pemerintah membuka data 2.078 perusahaan tambang Mineral dan Batubara (Minerba) yang dicabut izinnya per hari ini, Kamis, 6 Januari 2022.

“Pemerintah harus membuka data nama perusahaan 2078 Izin Usaha Pertambangan yang dicabut, dimana lokasinya, berapa luasannya. Juga mekanisme blacklist perusahaan tersebut, untuk menghindari hanya berganti nama perusahaan saja,” ujar Aryanto lewat keterangannya, Kamis, 6 Januari 2022.

Aryanto juga meminta pemerintah memastikan 2.078 perusahaan tambang Minerba yang dicabut izinnya itu telah menuntaskan segala kewajiban seperti pajak, dan lainnya. Termasuk juga memastikan perusahaan bertanggungjawab atas dampak lingkungan yang telah disebabkan selama ini.

“Pastikan juga status lahan pasca pencabutan yang harusnya dikembalikan ke negara. Jika memang harus dilakukan moratorium izin tambang, inilah saat-nya, sembari melakukan pembenahan pasca pencabutan,” ujarnya.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.078 perusahaan tambang Minerba diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini. Ia menyebut, izin ribuan perusahaan tersebut dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan. Dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Jokowi.

Tempo sudah mencoba menghubungi Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin untuk meminta data perusahaan tambang Minerba yang dicabut izinnya itu, namun belum direspons

Sumber: Tempo