tambang-batubara

“Jika tetap bermasalah, pemerintah merekomendasikan kepada gubernur untuk mencabut IUP tersebut.”

Koalisi Anti Mafia Pertambangan mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah. Mereka menyebutnya Non Clean and Non Clear (Non C&C). Tuntutan ini ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dengan mengacu Pasal 152 Undang-Undang Nomror 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Meski Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 melimpahkan wewenang evaluasi dan penertiban IUP kepada gubernur, namun Undang-Undang Minerba menyatakan Menteri Energi dapat menghentikan sementara atau mencabut IUP. “Kami mendesak Menteri Energi menindak tegas IUP bermasalah,” kata Wiko Saputra, Peneliti PWYP Indonesia, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Koalisi juga menuntut pemerintah daerah, dalam hal ini 31 gubernur, untuk menindak IUP bermasalah paling lambat 12 Mei 2016. Lalu, pemerintah menagih semua kewajiban keuangan perusahaan yang belum dibayar. Yang terpenting, mereka berharap pemerintah fokus pada IUP yang masuk kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Tuntutan ini mencuat setelah Koordinator Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) sektor minerba melaporkan ada 3.982 IUP bermasalah belum ditertibkan. Lalu, 6,3 juta hektare izin tambang berada di hutan konservasi (1,37 juta hektare) dan hutan lindung (4,93 juta hektar). (Baca: Pemerintah dan KPK Selesaikan Ribuan Izin Tambang Bermasalah).

Sampai saat ini, ada tunggakan perusahaan sekitar Rp 25 triliun sebagai piutang negara yang tidak tertagih dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dari jumlah tersebut, Rp 7 triliun berasal dari IUP dan Rp 18 triliun dari Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kemudian, sebanyak 75 persen IUP tidak membayarkan kewajiban reklamasi dan pascatambang. “Tahun ini, di Kalimantan Timur ditemukan 24 korban akibat lubang tambang yang tidak direklamasi,” kat Syahrul Fitra, anggota Koalisi dari Auriga Nusantara. Lalu, 1.087 NPWP IUP tidak teridentivikasi. Artinya, ada ribuan IUP yang tidak membayarkan pajaknya.

Karena itu, menurut Hendrik Siregar dari JATAM, wacana Presiden Joko Widodo melakukan moratorium pertambangan perlu mendapat apresiasi. Namun, peraturan tersebut jangan hanya untuk menghentikan pembukaan lahan baru untuk usaha pertambangan. “Moratorium tambang harus disinkronkan dengan penataan IUP,” ujarnya. Pemerintah pun diminta tidak melakukan diskriminasi antara penataan terhadap IUP, KK dan PKP2B. (Baca: Pemerintah Harap 3.966 Izin Tambang Bermasalah Tuntas Mei 2016).

Koalisi juga mengimbau masyarakat turut memantau IUP bermasalah dan melaporkannya ke pemerintah daerah. Sebagai contoh di Jambi, pemerintah daerah telah mencabut 98 IUP bermasalah. Namun beberapa perusahaan pemegang IUP yang ditertibkan tersebut masih beroperasi. Karenanya, pemerintah daerah mesti membuka akses informasi terkait data pertambangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sudjatmiko mengatakan masih menunggu hasil evaluasi para gubernur. “Berdasarkan hasil evaluasi, akan diambil langkah-langkah, yaitu mengumumkan status C&C kepada IUP bersangkuta. Jika tetap bermasalah, pemerintah merekomendasikan kepada gubernur untuk mencabut IUP tersebut,” ujarnya kepada Katadata.

Sumber: di sini.