Metrotvnews.com, Jakarta: Tahun ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas diwacanakan akan dibahas oleh DPR dan pemerintah. Draf RUU Migas versi pemerintah pun sudah disusun dan tinggal menunggu didiskusikan dengan RUU versi DPR.

Koordinator Publish What You Pay, Maryati Abdullah mengatakan revisi UU Migas juga harus didasari oleh perubahan pola pikir (mindset) para pemangku kebijakan. Minyak dan gas bumi, menurutnya, harus dipandang sebagai aset, bukan lagi sebagai barang komoditi yang ujung-ujungnya dilakukan eksploitasi besar-besaran.

Migas, kata Maryati, harus dijadikan sebagai aset, dimana eksploitasi yang dilakukan juga dilakukan untuk jangka panjang dan harus memiliki nilai tambah. Nilai tambah di sini, menurutnya ialah kegiatan eksploitasi dan produksi migas juga harus bermanfaat besar bagi masyarakat di daerah penghasil migas. Dia menyoroti masih banyaknya daerah penghasil migas yang kesenjangan penduduknya masih tinggi.

Migas sebagai aset juga diartikan Maryati dengan upaya pemerintah yang seharusnya mendorong penemuan cadangan-cadangan migas baru. Dengan tingkat produksi dan eksploitasi saat ini, dia memperkirakan cadangan migas Indonesia akan habis 13 tahun ke depan.

“Kita tidak berpikir bagaimana industri migas bisa mempengaruhi industri lain. Kita tidak pernah konsisten menyesaikan masalah migas yang ada,” kata Maryati di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Konsisten di sini, maksud Maryati, ialah pemerintah masih setengah-setengah dalam membuat kebijakan di sektor migas. Banyak kebijakan yang tidak secara rinci diatur. Permen ESDM tentang Wilayah Kerja yang akan Habis Masa Kontraknya menjadi salah satu contohnya. Dia mempertanyakan mengapa baru saat ini aturan itu dibuat. Peraturan-peraturan yang masih memiliki celah itulah yang menurutnya menjadi ruang bagi mafia migas untuk masuk.

“Kebijakan kita banyak yang terpotong dan jadi lahan mafia untuk bermain karena celah kebijakan. Kalau tata kelola tidak terintegrasi, itu memunculkan pemburu rente,” cetusnya.

Senada, mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri menuturkan permasalahan tata kelola migas selama ini disebabkan oleh mindset yang masih menganggap migas sebagai komoditas. Menurutnya, migas harus dijadikan ujung tombak pembangunan dan industrialisasi.

Selain itu, dia menilai migas jangan lagi dijadikan sebagai penyumbang penerimaan negara secara besar-besaran. “Kita bicara getol soal lifting lah, cost recovery lah. Migas harus sebagai penggerak seluruh sektor, sehingga menambah basis penerimaan negara. Kita perkuat basis dulu, perbesar basis, dan penerimaan negara otomatis akan lebih banyak ketimbang urus lifting dan cost revovery,” cetusnya.

Pengamat ekonomi itu juga sepakat bahwa pembangunan di sektor migas harus merupakan pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan kilang untuk meningkatkan jumlah produksi migas harus diikuti dengan pembangunan industri hilir lain di sekitarnya, misalnya industri petrokimia.

“Nah kalau kita lihat proyek kilang kebanyakan stand alone. Mana ada yang untung kalau hanya bangun kilang?” ungkapnya.

Pembangunan kilang disertai industri petrokimia, dinilainya akan memberi manfaat lebih, misalnya pembuatan plastik. Faisal pun mengatakan kawasan kilang Bontang dan TPPI bisa dijadikan lahan untuk juga membangun industri petrokimia.
WID

Gabriela Jessica Restiana Sihite – 26 Mei 2015 17:32 WIB | http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/05/26/399533/pembenahan-sektor-migas-harus-dimulai-dari-perubahan-pola-pikir