Grand Corruption adalah kejahatan sindikasi yang sistemik dan terorganisir, melibatkan pengambil keputusan kebijakan dan penegak hukum yang berdampak luas terhadap kepentingan nasional. Ditambah dengan adanya oligarki maka kedua hal ini saling berkaitan yang menyebabkan sektor pertambangan sangat rentan terhadap praktik korupsi.

Pertambangan sebagai nilai strategis bagi perekonomian nasional maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2014 telah terlibat secara aktif di sektor ini, baik dari segi pencegahan maupun pemberantasan korupsi, salah satunya adalah Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA).

Apakah Revisi UU KPK yang melemahkan peran dan posisi KPK dalam pemberantasan korupsi akan berdampak pada pendapatan dari sektor pertambangan dan meningkatkan potensi kerugian negara?