Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengklaim pihaknya hanya menargetkan amendemen UUD 1945 terbatas pada Pasal 3. Melalui amendemen pasal tersebut, PDIP menginginkan agar MPR dapat kembali menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan tidak termasuk mengubah cara pemilihan presiden. “Posisi politik PDIP, kami tetap berpegangan pada konsep amendemen terbatas, untuk menghadirkan haluan negara melalui Ketetapan MPR,” kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10). Basarah menyatakan PDIP tak berniat mengubah kewenangan MPR sehingga dapat memilih Presiden lewat amendemen UUD 1945. Partai berlambang banteng moncong putih itu juga tak akan mengamendemen tata cara pemberhentian Presiden.
Basarah menilai kehadiran GBHN tak berkorelasi dalam memberikan kewenangan kepada MPR untuk memilih Presiden. Menghadirkan haluan negara pun, kata dia, tak lantas membuat MPR bisa memakzulkan Presiden jika tak menjalankannya. “Oleh karena itu tidak ada hubungannya (GBHN) dengan tata cara pemilihan Presiden. Juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian Presiden,” ujarnya. Terkait adanya usul-usul fraksi lain terkait amandemen UUD 1945, Basarah menyerahkannya kepada Badan Pengkajian MPR. Nantinya, Badan Pengkajian MPR yang bakal meninjau usulan amendemen konstitusi dari fraksi-fraksi lainnya. Selain itu, Badan Pengkajian MPR yang akan menyamakan pandangan dan sikap antarfraksi. “Kalau sudah sama (pandangan antarfraksi) baru kita uji publik,” kata Basarah.
Menurut Basarah, uji publik dilakukan dengan menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Selain itu, Badan Pengkajian MPR akan meminta masukan dari Presiden Joko Widodo dan seluruh pimpinan partai politik. Jika seluruh pihak telah sepakat soal substansi amendemen, barulah MPR akan memutuskannya. “Prinsipnya MPR tidak akan diam-diam, tidak akan sembunyi-sembunyi, tidak akan meninggalkan partisipasi publik untuk mendengarkan bagaimana pandangan dan pendapat mereka tentang amendemen terbatas itu,” ucap Basarah. Rencana amendemen terbatas UUD 1945 merupakan hasil rekomendasi dari MPR periode 2014-2019. Hanya saja, rencana amendemen tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak. Sebab, ada kekhawatiran MPR bakal menjadi lembaga negara tertinggi di Indonesia dengan adanya amendemen UUD 1945. Sementara Presiden hanya akan menjadi mandataris MPR.
Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai isu amendemen tersebut akan memunculkan masalah baru karena MPR tak mungkin memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan Presiden. Sebab, Presiden saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat, sementara MPR tidak demikian. “Secara ketatanegaraan enggak mungkin itu dilakukan,” kata Veri. Veri pun menilai wacana menghidupkan GBHN sudah tak relevan saat ini. Pasalnya, Indonesia telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Justru, dia menilai wacana menghidupkan GBHN dapat mengacaukan sistem yang sudah berjalan sekarang. “Kita sudah memiliki GBHN dengan nama dan format yang baru, yang berbeda dengan sistem yang lama,” ucap Veri. Isu lain dalam amendemen UUD 1945 yang dipersoalkan Veri perihal presiden yang bisa menjabat lebih dari satu kali dengan syarat tidak boleh berturut-turut. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Johny G Plate. Jika amendemen terlaksana, maka Joko Widodo (Jokowi) bisa menjabat Presiden lebih dari dua kali selama diberi jeda memimpin. Veri menganggap isu dalam amendemen itu menafikkan berbagai persoalan yang muncul ketika Orde Baru. Saat itu, Soeharto dapat menjabat sebagai Presiden tanpa batas waktu yang jelas. Hal tersebut lantas membuat pemerintah bertindak otoriter kepada rakyatnya. Kondisi itu lantas memantik adanya gerakan reformasi pada 1998 dengan melengserkan Soeharto dan mengamendemen UUD 1945. “Kita seperti kacang lupa kulitnya. Kenapa kita harus kembali ke situ?” kata Veri. Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah menilai amendemen UUD 1945 seharusnya dilakukan terhadap hal-hal yang lebih substansial. Salah satunya dengan memperkuat fungsi dan kewenangan DPD.
Sumber: Katadata