Gambar untuk RUU Migas

“Kita menjemput aspirasi dan masukan tentang kegiatan migas dalam rangka penyempurnaan naskah akademik. Sangat diperlukan perbaikan agar migas memberi kontribusi yang berarti bagi Indonesia,”

Pekanbaru (ANTARA News) – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau untuk memperoleh masukan karena provinsi tersebut merupakan penghasil energi fosil terbesar di Indonesia.

“Kita menjemput aspirasi dan masukan tentang kegiatan migas dalam rangka penyempurnaan naskah akademik. Sangat diperlukan perbaikan agar migas memberi kontribusi yang berarti bagi Indonesia,” Ketua Rombongan, Jamaluddin Jafar di Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan bahwa pembaruan UU migas diperlukan terlebih lagi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, RUU ini inisiatif DPR agar ada evaluasi.

Dalam kesempatan kunjungan kerja itu, ikut tujuh anggota DPR. Tampak diantaranya Adian Napitutupulu dan Endre Syaiful. Sedangkan anggota DPRD asal Riau, Muhammad Nasir diberitahukandatang ke Pekanbaru, namun tidak mengikuti pertemuan itu.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi Riau, Pelaksana Tugas Gubernur, Arsyadjuliandi Rachman tidak mengikuti pertemuan itu. Dia diinformasikan sedang cuti untuk kepentingan partai jelang pilkada. Akan tetapi Plt Gubernur menyempatkan diri menyambut Legislator Senayan itu di VIP Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Pertemuan sendiri diwakili Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Riau, Syahrial Abdi. Untuk memberi masukan dihadirkan pada pertemuan itu pakar migas dari Universitas Islam Riau, Prof. Syafrinaldi.

Pakar tersebut menyampaikan bahwa naskah akademik RUU tersebut dinilai sangat panjang, namun tidak konkret. Dia mengharapkan ada perubahan RUU yang banyak disuarakan termasuk dari Riau sebagai daerah penghasilan terbesar minyak bumi.

“Dalam pengelolaan daerah harus diberikan tempat khusus, porsentase bagi hasil berasarkan kontrak bagi hasil sekarang 85 persen negara 15 persen kontraktor. Bagi negara yang 85 persen itu harus juga dibagi sekurang-kurangnya 10 persen untuk daerah penghasil,” ucapnya.

Jika blok minyak berada dari satu kabupaten proporsinya juga harus berkeadilan. Hal ini sudah lama diinginkan masyarakat Riau. Selalu meminta ke pemerintah pusat namun masih belum diberikan,

“Kita harapkan Komisi VII jadi pahlawan bagi Masyarakat Riau, ” imbuhnya.

Sumber : di sini.


Bagikan