Transisi energi merupakan salah satu agenda mendesak di masa ini. Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui Nationally Determined Contributions, memperbarui arah pengelolaan energi nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), serta menjalin kemitraan internasional melalui Just Energy Transition Partnership (JETP). Dalam kerangka tersebut, proyek-proyek energi terbarukan berkembang pesat, mulai dari pembangkit listrik tenaga surya, air, panas bumi, bayu, hingga bioenergi. Namun, di tengah pergerakan yang cepat itu, ada satu pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: bagi siapa transisi energi ini dijalankan, dan bagaimana manfaat serta bebannya dibagi?

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa proyek energi terbarukan tidak selalu otomatis berkeadilan hanya karena rendah karbon. Pengadaan tanah dapat mengubah penghidupan; konsultasi yang tidak aksesibel dapat menghilangkan suara penyandang disabilitas; masuknya tenaga kerja besar dapat meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender; rantai pasok mineral dapat berdampak pada masyarakat adat yang jauh dari lokasi pembangkit. Perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, anak, lansia, pekerja informal, dan rumah tangga miskin sering menjadi pihak yang paling merasakan beban, sekaligus yang paling sedikit didengar dalam pengambilan keputusan.

Panduan ini disusun untuk membantu menjawab tantangan tersebut. Pendekatan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) tidak diperlakukan sebagai kegiatan tambahan setelah desain proyek selesai. GEDSI ditempatkan sebagai kerangka untuk menilai kualitas seluruh siklus proyek. Dari penyaringan awal, perencanaan dan desain, konstruksi, operasi dan distribusi manfaat, pemantauan dan evaluasi, hingga penutupan atau pengalihan. Panduan ini menggabungkan tiga kerangka yang saling melengkapi, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM) yang menempatkan masyarakat terdampak sebagai pemegang hak, keadilan energi yang membagi analisis ke dalam dimensi distributif, prosedural, pengakuan, dan pemulihan, serta kerangka GEDSI itu sendiri yang menekankan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Indikator minimum yang disertakan pada setiap tahap dimaksudkan agar prinsip tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat diverifikasi.

Panduan Implementasi Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam Proyek Energi Terbarukan di Indonesia

Download

Privacy Preference Center

Skip to content