Revisi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) merupakan momentum strategis untuk menyelaraskan perencanaan energi nasional dengan komitmen iklim Indonesia dan agenda transisi energi berkeadilan. Dokumen ini mengidentifikasi lima tantangan utama yang perlu ditangani secara mendalam dalam revisi RUEN:
- Penurunan target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) berisiko memperlebar kesenjangan dengan target penurunan emisi dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (NDC).
- Ketergantungan yang masih kuat terhadap pembangkit fosil, termasuk perluasan PLTU captive, berpotensi menciptakan efek penguncian (lock-in) dan meningkatkan risiko aset terlantar (stranded assets) serta beban fiskal di masa depan.
- Penggunaan kategori “energi baru” dalam dokumen perencanaan berisiko mengaburkan target dekarbonisasi dan mengalihkan sumber daya dari pengembangan energi terbarukan yang lebih kompetitif.
- Partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan energi masih belum memenuhi standar meaningful participation sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dan peraturan perundang-undangan terkait.
- Integrasi prinsip GEDSI dalam kebijakan energi masih lemah, sehingga kebutuhan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal berisiko terabaikan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, dokumen ini merekomendasikan sembilan langkah kebijakan utama, diantaranya yaitu menghapus dukungan terhadap solusi yang memperpanjang ketergantungan fosil, menyelaraskan target energi terbarukan dengan komitmen iklim, menutup celah pembangunan PLTU baru, menjamin partisipasi publik yang bermakna, serta membangun mekanisme pemantauan dan evaluasi yang kuat.
