Jakarta, 31 Januari 2022 – Putusan dua gugatan sengketa informasi oleh Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi merupakan terobosan penting dalam memperbaiki tata kelola pertambangan yang semakin tidak transparan dan oligarkis. Koalisi masyarakat sipil #BersihkanIndonesia menilai putusan ini memperkuat posisi warga atau masyarakat untuk melakukan evaluasi dan menggugat pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B dan KK yang sedang diproses maupun telah selesai oleh pemerintah tanpa adanya konsultasi dengan masyarakat.

Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) sekaligus penggugat menyatakan kedua putusan gugatan informasi tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu. Kedua gugatan dilayangkan oleh publik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan merupakan kemenangan rakyat yang menegaskan bahwa transparansi dalam praktik pertambangan harus jelas sejak awal pengajuan hingga perpanjangan izin.

Rupang mengatakan, poin putusan hakim sangat penting bagi publik karena membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM Nomor 001 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara tertanggal 24 Februari 2020.

“Putusan ini disebutkan dalam kedua gugatan, yaitu membatalkan dokumen kontrak sebagai klasifikasi yang dikecualikan dibuka oleh publik. Artinya Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tidak lagi boleh menutup semua dokumen kontrak perusahaan tambang batu bara dan mineral,” tegasnya.

Ketiga hakim komisioner, lanjut Rupang, memutuskan lima (5) kontrak PKP2B batu bara raksasa sebagai dokumen yang terbuka bagi publik, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin yang keduanya merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kontrak lainnya adalah PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Kideco Jaya Agung, yang terakhir ini adalah anak usaha dari PT Indika Energy Tbk (INDY).

Selain itu, dalam gugatan pertama hakim komisioner juga memutuskan dokumen evaluasi perpanjangan otomatis kontrak PT. Arutmin menjadi IUPK Batubara sebagai dokumen terbuka, termasuk di dalamnya dokumen evaluasi, rekaman dan catatan notulensi dari evaluasi pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B PT Arutmin.

Sementara Serly Siahaan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara yang merupakan penggugat menambahkan, dalam putusan hakim komisioner dalam gugatan kedua, memutuskan satu (1) dokumen Kontrak Karya (KK) menjadi dokumen terbuka, yaitu kontrak milik PT Dairi Prima Mineral anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).

“Akhirnya hakim memberikan putusan dari gugatan yang telah diajukan hampir tiga (3) tahun. Putusan ini sangat berharga dan penting bagi masyarakat karena akhirnya masyarakat bisa mengetahui informasi mengenai perusahaan dan rencana pertambangan yang kami anggap mengancam mata pencaharian dan keselamatan warga karena berada di lokasi rawan gempa,” tuturnya.

Menurut Serly, dengan putusan ini artinya warga memiliki kedudukan yang kuat dalam pengambilan atas rencana bisnis perusahaan tambang. “Saat ini juga muncul kekhawatiran soal perusahaan yang menaruh bahan peledak dekat pemukiman warga, praktik-praktik seperti ini tidak dapat dibiarkan. Selain itu juga sudah mulai adanya konflik horizontal yang tentunya akan merugikan warga sendiri” tutur Serly. Dalam gugatan sengketa ini dibantu oleh Sekretariat Bersama Tolak Tambang Dairi, sebuah Koalisi yang terdiri dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), JATAM Nasional, Yayasan Diakonia Pelangi Kasih, dan Yayasan Petrasa.

Muhamad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, dua putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan permohonan warga, membuktikan bahwa dari sisi regulasi perundang-undangan hal tersebut merupakan hak fundamental warga untuk tahu. Sementara dari sisi kepentingan publik juga telah terbukti kepentingan publik agar informasi tersebut dibuka, jauh lebih besar daripada kepentingan untuk menutupnya.

Untuk itu, menurut Jamil sudah sepantasnya Kementerian ESDM segera membuka data kontrak tambang batu bara dan mineral. “Klasifikasi rahasia atau informasi yang dikecualikan telah dibatalkan oleh putusan yang dimenangkan warga. Maka dengan demikian, mulai saat ini seluruh dokumen Kontrak PKP2B beserta dokumen perubahannya termasuk evaluasi perpanjangannya kini menjadi terbuka dan dapat diakses oleh publik luas khususnya warga yang berada di garis depan bisnis pertambangan,” kata Jamil.

Jamil menyebutkan dalam materi kedua gugatan disampaikan oleh Putusan sengketa informasi itu disampaikan tiga hakim komisioner yakni Ketua Majelis Komisioner (MK) Hendra J Kede, beranggotakan Cecep Suryadi dan Arif A Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar Hidayah. Gugatan dengan termohon Kementerian ESDM ini sendiri bernomor 025/XI/KIP-PS/2020 untuk gugatan pertama dan bernomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019 untuk gugatan kedua.

Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, mengatakan bahwa ada dua signifikansi dari keputusan ini. Pertama, putusan ini menunjukan pentingnya keterbukaan informasi terkait kontrak bisnis perusahaan pertambangan. Kedua, partisipasi masyarakat dalam industri pertambangan. Ia berpendapat bahwa pertambangan merupakan urusan publik, karena aktivitas pertambangan berdampak langsung pada masyarakat dan imbas buruk pada lingkungan juga berpengaruh pada kelangsungan hidup dan mata pencaharian masyarakat.

“Dalam upaya litigasi serupa, penting bagi kita (masyarakat sipil) mendorong pentingnya penggunaan forum – forum ‘alternatif’ seperti Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar diperluas bagi publik untuk mendapatkan haknya. Perlu menjadikan putusan ini meluas ke banyak daerah lainnya dan situasi lainnya yang serupa,” terang Bivitri.

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, mengatakan apabila pemerintah tidak menjalankan putusan ini sebenarnya mereka sedang mempertaruhkan kredibilitas, apalagi sebenarnya keterbukaan itu bukan sesuatu yang harus ditakutkan dalam menjalankan bisnis yang berdampak luas untuk masyarakat seperti pertambangan.

“Keterbukaan kontrak ini harusnya sudah menjadi hal yang umum karena Indonesia terlibat aktif dalam inisiatif global Extractives Industries Transparency Initiative (EITI) yang telah memandatkan keterbukaan dokumen kontrak dan izin di sektor industri ekstraktif. Jadi seharusnya Indonesia patuh terhadap mandat tersebut. Kita menunggu apakah Pemerintah comply dengan membuka dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan mandat UU KIP & EITI,” kata Aryanto.

Narahubung Media:

Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim, +62 852-5050-9899 Serli Siahaan, Warga Penggugat dalam gugatan informasi Dairi, +62 822-9902-2250 Muhamad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat, +62 821-5647-0477 Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, +62 813-2660-8343 Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera.