KPK 2

Jakarta, CNN Indonesia — Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membidik oknum Pemerintah Daerah lainnya terkait dengan dugaan korupsi sektor tambang di Tanah Air.

Koordinator PWYP Maryati Abdullah mengatakan modus korupsi perizinan tambang seperti yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bisa terjadi di beberapa wilayah lainnya. Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka karena terlibat korupsi perizinan tambang nikel untuk PT Anugerah Harisma Barokah.

Dia menegaskan masih banyak aparat negara yang diduga melanggar peraturan pemberian izin pertambangan dengan keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum dinyatakan clean and clear (CnC). Oleh karena itu, sambung Maryati, KPK harus menindaklanjuti persoalan tersebut terkait dengan indikasi suap atau pencucian uang dalam sektor tambang.

“Data-data pencegahan KPK sudah banyak. Tinggal ditindaklanjuti,” kata Maryati ketika dihubungi CNNIndonesia.com, di Jakarta, Rabu (24/8).

Dia menuturkan potensi korupsi perizinan tambang biasa terjadi di daerah yang memiliki cadangan sumber daya alam yang tinggi seperti di Kalimantan dan Sulawesi. Maryati mengungkapkan modus korupsi juga diduga marak terjadi di kawasan lainnya.

Maryati mengatakan indikasi maraknya celah korupsi ini terlihat dari hasil kajian analisis PWYP terkait dengan penertiban izin usaha pertambangan (IUP). Dari 7.000 IUP yang ada, 24 persen perusahaan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum bersertifikat CnC.

Selain itu, kata Maryati, lebih dari 80 persen perusahaan pemegang IUP tidak menyetorkan dana reklamasi dan pascatambang. Padahal, katanya, salah satu syarat keluarnya IUP oleh pemerintah daerah adalah perusahaan tersebut sudah berkomitmen menyetorkan dana reklamasi dan pascatambang.

“Ini tandanya ada pembiaran dari Pemda. Ada oknum yang bermain. Keluarnya IUP saja sudah merupakan bentuk korupsi kebijakan,” kata Maryati. (asa)

Sumber: di sini