PWYP Indonesia melalui dukungan Uni Eropa dan Open Government Partnership telah menyelenggarakan Rapat Konsolidasi dengan CSO pelaksana rencana aksi nasional untuk membahas persiapan laporan Monev B-06 untuk RAN OGI VIII Periode 2026-2027 secara hybrid dari kantor PWYP Indonesia pada 29 Juni 2026. Diskusi ini bertujuan mendiskusikan capaian, kendala, dan tantangan pada setiap komitmen dan kelompok kerja/working group dalam rencana aksi tersebut. Sejumlah perwakilan CSO hadir di antaranya IJRS, Wahana Visi Indonesia, Solar Chapter, IJRS, CISDI, YAPIKA, Penabulu, Human Initiative, SAPDA, PATTIRO, KOPEL, Yayasan Nusantara Sejati, dan sejumlah CSO lain.

Forum diawali dengan pemaparan penjelasan mekanisme Monev RAN OGI dan tata cara pelaporan oleh IJRS kemudian dilanjutkan sesi refleksi dari pelaksanaan komitmen selama enam bulan tersebut. Aspek yang menjadi lingkup pembahasan yakni kemajuan ko-kreasi bersama K/L dan tantangan atau kendala yang dihadapi. Melalui pembahasan ini tergambar dua hal sekaligus yakni kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil yang mulai berjalan di banyak sektor, dan di sisi lain mekanisme monev di semester satu ini dirasa masih terlalu administratif.

Refleksi Pelaksanaan Komitmen

Junito Drias dari Wahana Visi Indonesia (WVI) menyampaikan keterlibatannya dalam sejumlah komitmen RAN OGI VIII khususnya terkait monitoring dan evaluasi kebijakan anak bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dimana komitmen ini telah sampai tahap penyusunan panduan yang mengarah pada model citizen scorecard versi anak atau children scorecard. Drias juga menyampaikan dalam implementasinya memang sempat mengalami sedikit kendala koordinasi, karena saat itu KPI sedang fokus pada reorganisasi, namun kini KPAI sendiri telah terbuka untuk ko kreasi.

Kemudian Aini mewakili Solar Chapter sebagai CSO yang memimpin komitmen terkait peningkatan akses air bersih dan sanitasi (WASH) di tiga kabupaten prioritas di Nusa Tenggara Timur turut menyampaikan progress implementasinya. Sebelumnya ia menyampaikan bahwa dalam B06 ini fokus komitmen pada pengumpulan data. Terkait sosialisasi di tiga lokus wilayah baru dilakukan satu minggu sebelumnya. namun hal baiknya adalah pemerintah daerah terlihat antusias terhadap kegiatan bahkan turut memetakan faktor pendukung, mekanisme percepatan, ddan identifikasi hambatan, dan kini hasilnya sedang di finalisasi oleh Tim dari Kementerian Desa.

Sebelumnya sempat muncul kendala soal persuratan dan dasar hukum menyelenggarakan sosialisasi di daerah, namun setelah mendapatkan surat resmi dan kejelasan dari Setnas OGI, kegiatan sosialisasi di tiga lokus NTT sudah dapat berjalan. Sebetulnya, Drias mewakili WVI yang turut terlibat dalam komitmen ini bersama Solar Chapter juga telah mengungkapkan persoalan dasar hukum yang belum kuat dari pelaksanaan RAN OGI, dimana ini berpotensi Bappeda NTT dan kementerian Desa sulit untuk mendukung komitmen tersebut.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pelaporan

Menanggapi soal dasar hukum, Yoris dari IJRS menjelaskan bahwa dasar hukum yang berlaku Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 55 Tahun 2025, pengganti Kepmen Nomor 88 Tahun 2018. Keduanya mengatur Tim Koordinasi Strategis OGI, termasuk keterlibatan Kemendagri, Kementerian PANRB, Kemenlu, dan perwakilan CSO di steering committee. Kendati demikian, Kepmen tersebut tidak mengatur teknis tata kelola, pelaksanaan, dan monev RAN. Karena itu, menurut Yoris, dasar hukumnya belum cukup kuat ketika disampaikan kepada pemda atau pemangku kepentingan lain, meski tetap layak dirujuk.

Selain itu, Yoris juga membagikan hasil sosialisasi monev dari Sekretariat Nasional OGI. Temuan pentingnya: banyak biro perencanaan di K/L belum mengetahui kewajiban pelaporan RAN OGI. Padahal biro perencanaan yang memegang akun pelaporan K/L, sementara pelaksana substansi komitmen berada di unit teknis. Untuk itu, ia menyarankan CSO tidak hanya berkoordinasi dengan unit teknis, tetapi juga memberi tahu biro perencanaan mitranya. CSO sendiri melapor lewat sistem di situs Seknas OGI, dengan akun yang hanya dipegang PIC tiap komitmen. Setelah pelaporan, Seknas menilai kokreasi dengan tiga warna: hijau untuk aktif, kuning untuk semi-aktif, dan merah untuk pasif. Hasilnya lalu diverifikasi dalam Multi-Stakeholder Forum (MSF).

Kemudian SAPDA juga menjelaskan komitmen dan kolaborasi mereka dengan Biro Perencanaan Mahkamah Agung terkait aksesibilitas pengadilan bagi penyandang disabilitas. Dimana kedua pihak tengah menyusun draf alat pemantauan untuk kemudian dilakukan uji coba di 1-4 satuan kerja pengadilan. Sapda menilai komunikasi dengan MA baik, namun untuk laporan Monev mereka masih mendiskusikan secara internal karena ini pengalaman pertamanya terlibat dalam RAN OGI.

Memastikan Monev Tidak Berhenti Pada Administrasi

Selain persoalan substansi dan administrasi komitmen, salah satu perwakilan CSO juga mengungkapkan kendala tenggat waktu pelaporan yang dirasa memerlukan perpanjangan waktu. Untuk itu, diharapkan melalui rapat ini dapat diteruskan ke Sekretariat OGI untuk memperpanjang masa pelaporan Monev B06 ini. Kemudian rapat ditutup dengan beberapa ringkasan rencana tindak lanjut yang perlu dikonfirmasi ke Sekretariat Nasional OGI seperti penafsiran data dukung dan tenggat pelaporan. Kemudian rapat ini juga mengingatkan tahapan setelah pelaporan B06 Monev ini adalah pertemuan multipihak yang akan menjadi ruang validasi dan klarifikasi maupun penilaian ko-kreasi antara CSO dan K/L terkait, dimana hal ini penting untuk melihat bahwa kerja-kerja implementasi rencana aksi tidak sebatas mengumpulkan dokumen administrasi.

Privacy Preference Center

Skip to content