INILAHCOM, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah melantik lima pejabat struktural Eselon I pada Kamis pekan lalu. Terdapat dua jabatan strategis Eselon I yang kerap menjadi sorotan publik, di antaranya Dirjen Migas, dan Dirjen Minerba.

Menteri ESDM, Sudirman Said mempercayai kursi Dirjen Migas kepada I Gusti Nyoman Wiratmaja, sementara Bambang Gatot dipilih menduduki jabatan Dirjen Minerba.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengingatkan agar kedua Dirjen memprioritaskan sejumlah pekerjaan rumah yang masih tertunda untuk dituntaskan. Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia menyebutkan, di sektor migas,Dirjenbaruharus menempatkan Nawa Cita sebagai pedoman pengelolaan Migas di Indonesia, terutama terkait strategi ketahanan energi dan semakin tipisnya cadangan migas nasional.

“Selain itu, Dirjen Migas juga penting untukmengawal percepatanrevisi UU Migas dan memastikan seluruh subtansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat,” kata Maryati, Minggu (10/5/2015).

Menurut Maryati,RUU Migas harus memuatsejumlahagenda perubahan di antaranya,model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya prosescheck and balancessekaligus menyesuaikan dengan mandat putusan Mahkamah Konsitutsi. Selanjutnya adalah jaminanpemenuhan hak informasi,partisipasi, danakses masyarakat atas industri di sepanjang rantai proses industri ekstraktif, di antaranya meliputi keterbukaan kontrakKKKS, informasi lifting, penerimaan negara serta penjualan/pembelian minyak mentah yang transparan.

“Pembentukansovereign wealth funds dan petroleumfundsebagai dana dari penerimaan minyak dan gas bumi yang disisihkan dan dikelola secara akuntabel untuk mendukung agenda pemerintah bagi kesejahteraan dan pengembangan energi. Selain itu, adanya kewajiban untuk memperhatikanconcernmasyarakat sekitar tambang dalam pertimbangan untuk mengekstrak atau tidak mengekstrak cadangan migas, termasuk hak-hak masyarakat adat,” jelas Maryati.

Selain itu, Dirjen Migasjuga harusmenjadi panglima dalam upaya mencegah praktik-praktik mafia migas yang diduga bermain dalam setiap rantai nilai industri migas bari hulu maupun hilir. Salah satunya terkait praktik pemburu rente dalampengelolaanparticipating interestbagi daerah.”Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)setidaknya ada 25 kontrak blok migas yang akan habis dalam lima tahun ke depan, sehingga ke depannya isu terkait kepentingan daerah terhadapparticipating interestakan banyak menjadi perbincangan,” tutur Maryati.

Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi dan JaringanPWYP Indonesia memaparkan, untuk sektor minerba yang harus menjadi fokus perhatian antara lain terkait hilirisasi dan peningkatan nilai tambah pertambangan, renegosiasi Kontrak Karya (KK), serta penataan ijin-ijin pertambangan dan penegakan standar lingkungan dan sosial dari kegiatan pertambangan. Dirjen Minerba harus segera menyelesaikan proses renegosiasi KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara(PKP2B)secara transparan dan akuntabel.

Dia menambahkan, sampai denganbatas waktu renegosiasiyang diberikanUU No 4/2009 tentang Minerba, ternyata baru 1 KK yangmenandatanganiamandemen, 20KKdan21PKP2Bsepakat dan menandatangani MOU, 8 KK dan 12 PKP2Bmasih menyepakati sebagian dari isi MOUserta 5 KK dan 9 PKP2B yang baru sepakat draft amanademen daritotal 34 KK dan 73 PKP2B.”Renegosiasi tersebut terutamaterkait6 isu strategis: luas wilayah kerja; kelanjutan operasi pertambangan; penerimaan negara; kewajiban pengolahan dan pemurnian; kewajian divestasi; kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri,” tukas Aryanto

Terkait dengan problem tata kelola pertambangan, Agung Budiono, Manajer Program Tata Kelola Hutan dan Lahan PWYP Indonesia mengatakan, pemerintah harus segera menuntaskan penataan 4.296 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berstatus Non CNC, tumpang tindih kawasan pertambangan dengan kawasan hutan dan perkebunan sampai dengan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Belum optimalnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan baik dari royalti maupunland rentjuga harus mendapatkan perhatian.

“Berdasarkan hitungan PWYP Indonesia potensial lost dari pembayaranland rent tahun 2009-2013 di 12 provinsi saja mencapai Rp 919,18 milliar,” tuturnya. Selain itu, lanjut Agung, Dirjen Minerba yang baru juga harus melanjutkan kerjasama dengan KPK yang selama ini telah berjalan baik dalam koordinasi dan supervisi di sektor Minerba.

Ditambahkan Maryati, baik Dirjen Migas maupun Dirjen Minerba harus memastikan kembali pelaksanaan komitmenExtractive Industries Transparency Initiative(EITI)sebagaimana dinyatakan dalamPerpres No 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Penerimaan Negara dan Daerah yang Diterima dari Sektor Industri Ekstraktif Migas dan Pertambangan.”Kementerian ESDM memiliki peran penting untuk mengembalikan statusIndonesia sebagaiEITI Compliant Countryyangtelah dinyatakansuspendoleh Dewan EITI Internasioal pada tanggal 26 Februari 2015 karena dianggap terlambat mempublikasikan laporan EITI periode 2012-2013,” tegasnya. [jin] – See more at:

http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2203135/ini-pr-dirjen-migas-dan-dirjen-minerba-yang-baru#sthash.NjPqEssm.dpuf