Diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, merupakan suatu langkah yang positif sebagai dasar dalam mengambil setiap kebijakan di sektor pertambangan, karena sudah memasukkan pengaturan atas pengelolaan data dan sistem informasi pertambangan serta memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat di sektor pertambangan.
Salah satu catatan untuk melaksanakan Perda tersebut, yakni adanya kebutuhan akan aturan turunan dan atau petunjuk pelaksanaan teknis untuk mempermudah dan memperjelas pelaksanaan perda tersebut. Sebagai contoh misalnya, dalam Pasal 75 ayat (1) disebutkan bahwa untuk pendataan dan informasi geografis pertambangan mineral dan batu bara diselenggarakan oleh Gubernur, selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan pendataan tersebut dilakukan melalui inventarisasi, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi. Pelaksanaan seluruh proses dan implemetasi pendataan tersebut dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral dan batubara, yang sudah ditentukan dalam Pasal 76. Artinya, aturan turunan drai Perda Pertambangan menjadi salah satu hal yang harus segera disiapkan oleh pemerintah Provinsi NTB.
Melihat pentingnya perda pertambangan Provinsi NTB ini untuk mendukung perbaikan tata kelola pertambangan di NTB, maka pada tanggal 12 November 2019, diadakan diskusi terfokus terkait tata laksana aturan perturan pertambangan di Provinsi NTB, yang dihadiri oleh Dinas ESDM, Dinas kominfotik, Komisi Informasi, Akademisi dan Mahasiswa, juga Komunitas masyarakat dari Lombok Barat dan Lombok Tengah. Tujuan dilaksanakannya diskusi ini adalah untuk Memetakan Aturan Sektor Pertambangan, beserta dengan potensi loopholesnya, mendiskusikan Formulasi Aturan sektor pertambangan guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak dalam tata kelola pertambangan di NTB, serta untuk menyusun langkah- langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perumusan dan pelaksanaan aturan tata laksana sektor pertambangan oleh pemerintah Provinsi NTB.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Muhammad Husni, menyatakan bahwa “Perda tersebut 89 pasal yang nantinya akan ada 11 pergub yang diatur, tapi rencana kami pergub-pergub itu akan disatukan, dan kami disini sangat terbuka dan akan mencatat sermua masukan atas perda ini”.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah secara nasional yang akan merampingkan aturan – aturan termasuk pertauran daerah, agar tidak terjadi aturan yang tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum sekda Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani, “kita didelegasikan untuk membuat perda yang menghindari bayaknya aturan turunan berupa pergub, apalagi sekarang dengan perintah presiden langsung, semua peraturan yang serumpun akan di jadikan satu, termasuk kita di tingkat daerah”, ujar Ruslan.
Perda Pertambangan yang baru disahkan pada september 2019 ini akan disosialisasikan pada tahun 2020, dan untuk pembahasan aturan teknis turunan perda ini masih harus menunggu proses pembahasan dan tahap-tahap penyusunan pergub lainnya. Meliana Lumbantoruan, Program Manajer PWYP Indonesia menyatakan “Jika tahun 2020 baru akan dimulai sosialsiasi perda, maka target untuk disahkannya Pergub bisa jadi tidak akan rampung di tahun 2020. Hal ini berarti perjalanan penyusunan aturan turunan perda pertambangan NTB ini masih panjang, dan harus terus dikawal agar harmonisasi dan kesinambungan antara perda dan aturan turunannya tetap selaras dan tidak melenceng jauh”, tegas Meliana.
Proses sosialisasi perda, penyusunan aturan turunan perda sejatinya haruslah dikawal oleh semua pihak, khususnya masyarakat di Provinsi NTB, agar kebijakan dan aturan yang diambil oleh pemerintah memastikan tidak ada hak-hak masyarakat yang terlanggar, dan demi tercapainya tata kelola pertambangan yang semakin baik di NTB.