Korsup Minerba dimulai sejak tahun 2014 di 12 provinsi yang kemudian dilanjutkan ke 19 provinsi lainnya mulai Desember 2014. Korsup Minerba dilakukan untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif serta fokus untuk melakukan Penataan IUP; Memastikan pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba; Memastikan pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba; Memastikan pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba; Memastikan Pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan; dan Memastikan pelaksanaan kewajiban jaminan reklamasi dan pasca tambang.

PWYP Indonesia mencatat 6 Hal yang harus ditindaklanjuti dari Koordinasi dan Supervisi Minerba:

 

tindak-lanjut-k_13940511_d896c757958d1d1fcfae11e125ee28ced01f67c5