Per 16 Mei 2016, masih banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus non C&C. IUP tidak C&C ini disebabkan oleh perusahaan tidak memiliki NPWP, konsesi tumpang tindih dengan sama/beda komoditas, tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung/hutan konservasi, dan belum melunasi kewajiban keuangan negara. PWYP Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi penertiban IUP bermasalah oleh gubernur di seluruh Indonesia.

13256056_996511550385457_6867951185296134258_n