TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Lembaga Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah mengungkapkan setidaknya perputaran uang ilegal atau Illicit Financial Flows (IFF) di Indonesia berada pada urutan ke tujuh dari seluruh negara-negara yang memiliki perputaran uang haram tertinggi.
“Perputaran uang haram di Indonesia pada 2014 mencapai Rp 227,7 triliun atau setara dengan 11,7 persen dari total APBN-P 2014,” jelasnya saat diskusi di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta, Minggu (10/4/2016).
Maryati menyatakan, uang haram tersebut sebagian besar berasal dari sektor pertambangan yang nilainya mencapai Rp 23,89 triliun. Dari dana tersebut Rp 21,33 triliun merupakan transaksi perdagangan ilegal dan Rp 2,56 triliun merupakan aliran uang panas.
Sementara pada kurun waktu 2003 hingga 2012, tercatat Indonesia mengalirkan dana sebesar Rp 1.699 triliun atau Rp 167 triliun setiap tahunnya.
“Padahal tax ratio Indonesia masih rendah, hanya berkisar 9,4 persen saja. Ini berarti ada indikasi masih ada saja yang menghindari membayar pajak,” tambahnya.
Maryati juga menyayangkan bahwa penerimaan pajak selama kurun waktu tersebut hanya 43 persen dari potensi pajak yang saat ini berada di luar negeri yang mencapai Rp 60 triliun.
Sumber: di sini.