Syarat Pemilih:

  1. Setiap anggota koalisi PWYP Indonesia secara langsung/otomatis berhak menjadi pemilih tetap
  2. Organisasi masyarakat sipil di luar koalisi PWYP Indonesia dapat berpartisipasi sebagai calon pemilih dengan syarat mengajukan permohonan berpartisipasi sebagai pemilih kepada Komite Pemilihan dengan menyertakan informasi bahwa organisasi tersebut menaruh perhatian/concern pada isu good governance, korupsi, transparansi, akuntabilitas keuangan negara serta hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor industri ekstraktif migas-pertambangan dan sumberdaya alam lainnya.
  3. Pengajuan permohonan berpartisipasi (di luar anggota PWYP Indonesia) sebagai pemilih diajukan melalui email ke: sekretariat@pwypindonesia.org, paling lambat: Senin, 10 Oktober 2022.
  4. Berkas yang telah diajukan calon pemilih (organisasi di luar anggota koalisi PWYP Indonesia) dinyatakan lolos verifikasi oleh komite pemilihan

Tata Cara Pemungutan Suara (Terbaru)

  1. Komite Pemilihan akan mengirimkan surat suara bernomor kepada seluruh anggota PWYP Indonesia dan organisasi masyarakat sipil di luar koalisi yang telah terverifikasi sebagai pemilih melalui email masing-masing organisasi/perwakilan organisasi melalui email wakilcso-eiti@pwypindonesia.org
  2. Anggota PWYP dan organisasi masyarakat sipil di luar koalisi PWYP yang telah terverifikasi sebagai pemilih, melakukan pemilihan dengan memberikan hak suara pada maksimum tiga (3) pilihan nama dan minimum satu (1) pilihan nama yang masing-masing memiliki bobot:
    • Pilihan nomor (1) memiliki bobot 3;
    • Pilihan nomor (2) memiliki bobot 2;
    • Pilihan nomor (3) memiliki bobot 1.
  3. Pengisian nama sebanyak 1/2/3 pada kertas suara akan tetap mendapat ketentuan bobot yang sama sebagaimana yang tercantum di atas.
  4. Kertas suara yang telah diberi hak suara selanjutnya dikirim ke email: wakilcso-eiti@pwypindonesia.org dengan disertai tanda tangan koordinator lembaga atau wakil lembaga.
  5. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 – 21 Oktober 2022, hingga pukul 23.59 WIB.
  6. Setiap surat suara yang sudah diisi dan dikirimkan oleh pemilih, akan dikirimkan tanda terima oleh Komite Pemilihan.
  7. Komite Pemilihan melakukan perhitungan dan rekapitulasi terhadap suara pemilihan, kemudian menetapkan tiga (3) nama yang memiliki bobot suara terbanyak sebagai wakil masyarakat sipil yang akan duduk dalam Tim Pelaksana EITI Indonesia.
  8. Komite Pemilihan melaporkan hasil pemilihan kepada Seknas PWYP Indonesia, kemudian Seknas PWYP Indonesia membuat pengumuman kepada publik dan menyampaikan ketiga nama perwakilan masyarakat sipil tersebut kepada Ketua Tim Pelaksana melalui Sekretariat EITI Indonesia
  9. Pertanyaan dan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Komite Pemilihan melalui saudari Citra di nomor HP: 0812-8144-5260 atau email ke wakilcso-eiti@pwypindonesia.org

Bagikan