Pemerintahan yang terbuka akan mendorong terwujudnya partisipasi aktif masyarakat terhadap pemerintah, serta akan mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani pemenuhan kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, keterbukaan informasi dan data- data pembangunan yang valid, lengkap dan akurat serta terintegrasi sangat dibutuhkan sebagai salah satu instrumen penting dalam mencapai sebuah pemerintahan yang terbuka dan informatif.
Ditingkat nasional, pada Juni 2019, presiden sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data. Semangat yang ingin disampaikan dari Perpres ini adalah harmonisasi data-data yang diperoleh masing-masing kementerian dan lembaga, agar lebih akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dibagikan. Pada pelaksanaannya, satu data Indonesia akan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian implementasi kebijakan Satu Data ini menjadi penting untuk diterapkan, dan perlu melakukan sinergi dan integrasi semua sektor, dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah dan desa.
Pada tanggal 29 Oktober 2019, PWYP Indonesia mengadakan diskusi publik yang bertajuk “Implementasi Satu Data dan Tata Kelola Sektor Pertambangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)”. Diskusi tersebut dihadiri oleh Kementerian Perekonomian – Sekretariat Extractive Industry Transparency Initiative (EITI), OPD pemerintah daerah Provinsi NTB, seperti Dinas ESDM, Dinas Kominfotik, DPMPTSP, Ombudsman Perwakilan NTB, Komisi Informasi Provinsi NTB, Akademisi dari Universitas di NTB, Mahasiwa, Media dan masyaralat sipil yang ada di NTB.
NTB Satu Data – Program Unggulan Provinsi NTB
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa “ Satu data adalah salah satu elemen penting dalam menjalankan pemerintahan, sehingga tidak lagi ditemukan data yang berbeda-beda. Data yang berbeda-beda menyebabkan para pengambil kebijakan sulit untuk menetapkan suatu progam yang akhirnya bisa di eksekusi dengan target sasaran yang tepat” ujar I Gede Putu Aryadi. Di Provisni NTB, program Satu Data sudah ada sebelum dikeluarkannya perpres 39 tahun 2019, dan ini juga bagian dari program unggulan yang digagas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB. I Gede Putu Aryadi juga mengungkapkan bahwa “sebelum adanya Program NTB satu data, sudah ada Perda No 3 tahun 2018 tentang tata kelola pemerintahan yang berbasis sistem elektronik dan landasan yang digunakan sebelum ada Perpres 39. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi NTB dari awal sudah memiliki komitmen untuk menjadi pemerintahan yang terbuka dengan membuka seluruh kanal komunikasi dengan publik untuk menyampaikan aspirasi, dan ini juga menjadi kanal bagi pemerinta NTB untuk merekam apa saja yang terjadi ditingkat masyarakat melalui kanal komunikasi yang ada” pungkasnya.
Program lain yang juga menjadi unggulan Provinsi NTB adalah Sistem informasi posyandu, menjadi salah satu bagian untuk mendukung data di NTB satu data. “Sistem Informasi Posyandu ini akan diintegrasikan juga dengan sistem informasi bencana sehingga saat menghadapi bencana, masyarakat sudah mempunyai pengetahuan tentang kebencanaan. JIka dulu posyandu hanya menangani masalah kesehatan dan balita sekarang dikembangkan posyandu keluarga sebagai unit layanan keluarga yang dapat tempat berdiskusi untuk masalah sosial, bukan hanya soal kesehatan tetapi juga yang terkait dengan buruh migran, narkoba, dan masalah sosial lainnya. Kedepannya, sistem informasi posyandu tersebut akan berisi data-data perkembangan tentang buruh migrant, stunting, pernikahan dini, yang akan menjadi data pendukung untuk meliha kondisi riil yang terjadi ditengah-tengah masyarakat”, tegas I Gede.
Di sektor ekstraktif, implementasi NTB Satu Data juga dilaksanakan dengan serius oleh peemrintah Provinsi NTB. Muhammad Husni, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB juga menyampaikan bahwa “selama ini sektor ESDM di NTB mengedepankan aspek transparansi dan keterbukaan dan sangat terbuka terhadap masukan-masukan dari masyarakat. Dalam melaksanakan NTB Satu Data di sektor ESDM, Dinas ESDM melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait lainnya seperti swasta, masyarakat sipil khususnya dalam hal pengaduan masyarakat. Srbagai contoh, ketika ada oemgaduan terkait BBM, maka Dinas ESDM akan dapat berkoordinasi dengan Pihak Pertamina, terkait pengaduan mati listrik maka akan langsung berkoordinasi dengan pihak PLN. Jadi pemprov membangun kemitraan yang baik dengan semua pihak tujuan untuk melancarkan pengaduan dari masyarakat yang terkait dengan infomasi publik. Pengaduan bisa melalui NTB care dan SMS Center, maupun media sosial pemrintah lainnya” ujar Husni dalam diskusi publik tersebut.
Berkaitan dengan integrasi NTB Satu data dengan Satu Data Indonesia, Kadiskominfotik Provinsi NTB menambahkan bahwa hal tersebut menjadi tantangan tersendiri kedepannya. “Portal NTB satu data selain data sektoral menangani data sektoral untuk informasi bencana dan NTB satu peta. Format dan segala macamnya harus diseragamkan. Yang menjadi tantangan kita bagaimana cara membuat satu data Indonesia karena datanya dari daerah dan itu yang harus dikoneksikan dan diintegrasikan. Bagaimana menampilkan menyajikan data yang berkualitas dalam satu sIstem” pungkas I Gede Putu Aryadi
Satu Data Sektor ESDM dan Keterbukaan Pemerintahan
Salah satu semangat dari aksiOpen Governmenent Partneship (OGP) di Indonesia ialah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publi, mendorong E-Government yang dimungkinkan karena adanya satu data untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan satu data adalah sebagai salah satu upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Koordinator PWYP Indonesia, Maryati Abdullah menegaskan bahwa “untuk mengambil kebijakan yang tepat, cepat dan progresif karena era perubahannya sangat cepat, maka perlu melakukan perbaikan data melalui kebijakan satu data misalnya kaitannya dengan ekonomi, data beras berbeda, data orang miskin berbeda, bagaimana cara kita mengambil penentuan harga berbeda karena stok berbeda. Jadi Kantor Staff Presiden (KSP) bersama Bappenas harus menjadikan kebijakan satu data sebagai salah satu kebijakan untuk perbaikan data guna mendorong pengambilan kebijakan yang berkualitas, yang berkualitas bukan hanya bagus idenya tetapi harus dijalankan karena datanya tepat” ujar Maryati.
Keterbukaan dan kolaborasi data dalam tata kelola pemerintahan tidak hanya dapat mengurangi kebocoran, kerugian negara dan korupsi tapi juga meningkatkan partisipasi cek and balance oleh publik dan juga instansi lain diluar kebijakan. “Cek and balance sangat penting bukan hanya mengefektifkan data tetapi ada fungsi dan control yang kuat dalam menjalankan pemerintahan sehingga jika diprovinsi NTB seperti komisi informasi dinas-dinas terkait beberapa data seperti sektor ESDM mungkin bisa berkoordinasi dengan dinas PLN, sumber-sumber BUMN yang ada, dan harus mendorong ada keterbukaan kontrak dalam suatu wilayah” tambah Maryati.
Di level nasional, implementasi satu data juga sudah banyak dimulai oleh beberapa Kementerian/Lembaga, seperti halnya inisiatif Satu Data di sektor pertambangan yang ada di Kementerian Koordinator Perekonomian, tepatnya yang dikelola oleh Sekretariat EITI yang secara umum bertjuan untuk untuk mendorong perbaikan tata kelola industri ekstraktif.
Edy Widarto, sebagai salah satu pengurus di Sekretariat EITI Indonesia, menyampaikan bahwa “ setidaknya ada dua hal keterkaitan satu data untuk sektor ESDM berdasarkan standar EITI yang diterapkan di Indonesia, pertama untuk tujuan negara agar bisa memberikan kemakmuran untuk rakyat, kedua untuk memenuhi standar global terkait pengelolaan tata kelola industri ekstraktif yang transparan dan akuntabel. Yang menjadi Ppekerjaan rumah kita adalah agar lebih mengaktifkan lagi peran pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat. Dari Sekretariat EITI Indonesia sekarang berinisiasi menargetkan agar bisa terjadi sistem yang mengintegrasikan peranan pihak terkait tersebut, yang tujuan akhirnya adalah bagaimana EITI ini dapat memberikan berbagai data terkait dengan industri ekstraktif yang valid dan akurat baik kepada pemerintah, swasta dan publik pada umumnya. Inilah cita-cita dari EITI, yang sebenernya adalah abgian dari mempercepat perwujudan keterbukaan pemerintahan dan Satu Data Indonesia” ujar Edy.
Peran dan Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Satu Data di NTB
Peran dan Partisipasi masyarakat dalam mengakses infomasi dalam tata kelola disektor sumber daya alam (SDA) merupakan suatu amanat dari Undang-Undang dan merupakan kewajiban bagi siapapun. Koordinator SOMASI NTB, Dwi Arie Santo menyatakan bahwa “idalam konstitusi kita ada satu pesan tegas dalam kaitannya dengan pengelolaan SDA bahwa masyarakat dijamin hak dan ikut berperan dalam sumber daya alam tetapi juga melakukan control. Berbicara dalam konteks fungsi kontrol dari masyarakat dan pemerintah memiliki mandat bahwa penting peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol” imbuhnya.
Dwi Arie Santo juga menekankan bahwa bahwa pada dasarnya publik membutuhkan transparansi, akuntabilitas dan menginginkan agar UU No.14 tahun 2008 dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah harus membuat DIP, lalu mengajukan uji konsekuensi informasi yang bisa diumumkan dan tidak sehingga saat masyarakat meminta informasi sudah jelas. Hal ini juga diperkuat dalam Perda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Provinsi NTB.
Dengan demikian, penting untuk dicatat bahwak kebijakan Satu Data ini urgent dan menjadi basis bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat sasaran, dan tentunya hal ini perlu dikawal oleh masyarakat. Pemerintah juga wajid menyediakan ruang partispasi bagi masyarakat dalam pengawasan kebijakan di di semua lini sektor, termasuk di sektor pertambanga. (ML)