Koalisi masyarakat sipil penyelamat konstitusi telah mendaftarkan uji materi kebijakan pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri dan relaksasi ekspor mineral ke Mahkamah Agung per 30 Maret 2017. Gugatan uji materi ini berawal dari dugaan inkonsistensi dan maladministrasi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, dengan terbitnya PP No 1/2017 dan Permen turunannya, yaitu Permen ESDM no 5/2017 dan Permen ESDM no 6/2017. Gugatan ini bertujuan agar pemerintah, dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, memberikan kepastian hukum dengan berpijak pada implementasi hukum yang benar.

Juru bicara koalisi masyarakat sipil, Ahmad Redi menuturkan ketiga regulasi tersebut cacat formal dan material, karena proses penyusunannya tidak sesuai dengan prosedur baku yang diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, serta secara materil bertentangan dengan UU Minerba dan Putusan MK no 10/PUU-VII/2014 tentang Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Hasil Pertambangan di Dalam Negeri.

Penyusunan regulasi tersebut, seharusnya melalui berbagai tahapan, seperti harmonisasi antar kementrian seperti Kemenkum HAM, Kemenko Perekonomian, Kementrian ESDM, KLHK, Kementrian Perindustrian dan lainnya. Juga perlu dilakukan konsultasi publik. Muncul dugaan dalam tahap penyusunan ketiga regulasi tersebut tidak melewati tahapan yang seharusnya, karena terbitnya Permen ESDM No 5/2017 dan No 6/2017 bersamaan dengan terbitnya PP No 1/2017.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pertambangan (PUSHEP) sekaligus Kuasa Hukum, Koalisi Masyarakat Sipil Bisman Bhaktiar menyampaikan, ketidakpastian hukum yang diterbitkan telah menyebabkan perlakuan tidak adil bagi setiap pelaku usaha mineral tambang yang sudah menjalankan amanat UU Minerba dan yang tidak menjalankan amanat UU Minerba. “Peraturan turunan dari UU Minerba tersebut mengaburkan tujuan utama yang tertera dalam UU 1945 tentang kekayaan alam yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, menyoroti aspek ekonomi dari aktivitas pertambangan. “Per 2016, sebanyak 67 smelter yang sudah dibangun oleh perusahaan tambang, yang terdiri dari 34 smelter nikel, 7 smelter bauksit, 5 smelter besi, 2 smelter mangan, 11 smelter zirkon, 4 smelter timbal & seng, dan 4 smelter Kaolin & Zeolit,” papar Maryati. Inkonsistensi kebijakan dalam pembangunan smelter ini tentu merugikan perusahaan yang sudah membangun smelter, tambahnya.

Selain itu, Maryati memaparkan dampak berganda ekonomi dari adanya smelter di kawasan pertambangan. Mengutip hasil penelitian LPEM UI, smelter memberi kesempatan kerja lebih tinggi dibandingkan dengan tidak membangun smelter. Studi kasus di Kalimantan Barat, tanpa smelter 10 orang pekerja pertambangan menciptakan kesempatan kerja bagi sekitar 14 orang di Kalbar. Sedangkan dengan adanya smelter, 10 orang pekerja pertambangan menciptakan kesempatan kerja bagi sekitar 19 orang di Kalbar. [Asr]