Hutan Indonesia seluas 9,39 juta hektar kini terancam hilang. Untuk mempertahankan keberadaannya diperlukan berbagai inisiatif, salah satunya inisiatif Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologis (TAPE) yang mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah daerah menjaga kawasan hutan di daerahnya. Inisiatif TAPE ini juga memberikan kesempatan bagi provinsi untuk berkontribusi dalam pencapaian target pemerintah pusat seperti National Determined Contribution dalam penurunan emisi karbon.

Dalam diskusi terfokus bertajuk “Developing Provincial Fiscal Incentive Policy to Protect Indonesian Forest” yang diselenggarakan oleh The Asia Foundation (TAF) dan PWYP Indonesia, Erman A Rahman, Direktur Senior di The Asia Foundation, memaparkan bahwa selama ini beberapa provinsi kaya hutan seperti Papua, Jawa Barat, dan Aceh mempunyai diskresi fiskal cukup besar dengan megalokasikan dana transfer ke kabupaten/kota masing-masing.  “Seperti namanya, TAPE merupakan transfer dana dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota berbasis pada kinerja menjaga lingkungan hidup,” kata Erman.

Terdapat 2 (dua) skenario yang ditawarkan dalam skema transfer fiskal ini. Pertama, skenario alokasi dasar & insentif-disinsentif. Kabupaten/kota akan mendapat alokasi dasar ditambah dengan insentif jika daerah berhasil mempertahankan wilayah hutannya, dan disinsentif jika kawasan hutannya berkurang. Kedua, skenario berdasarkan indeks tutupan hutan kabupaten/kota relatif terhadap daerah lainnya. Sehingga daerah dengan tingkat deforestasi lebih besar dari deforestasi maksimum tidak mendapatkan dana insentif.

Menanggapi hal ini, Mochamad Ardian Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Dana Pinjaman Kemendagri, mengatakan untuk inisiatif ini diperlukan regulasi baik berupa Peraturan Gubernur/Peraturan Daerah sehingga bisa segera diimplementasikan dan menjaga agar kepala daerah tetap berkomitmen menjaga hutan. Ia menambahkan, transfer fiskal ini perlu dipastikan sesuai peruntukannya, jangan sempai menjadi moral hazard baru di daerah.

Dr. Joko Tri Haryanto perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sampaikan bahwa TAPE merupakan dana netral terhadap APBD provinsi, dengan sifat tematik yang sebetulnya bisa disesuaikan dengan tema pembangunan. Misalnya, saat ini TAPE fokus untuk perlindungan kawasan hutan, saat sudah tercapai, ke depan bisa juga digunakan untuk tujuan pembangunan lainnya. Untuk pengawasannya, bisa dilakukan dengan budget tagging dan atau budget tracking.

Noak Kapisa, perwakilan dari Pemprov PAPUA, mengapresiasi inisiatif tersebut. TAPE ini menjadi alternatif untuk upaya konservasi hutan di Papua, karena selama ini Pemprov tidak bisa menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk konservasi hutan. “Kami tunggu kepastian regulasi, teknis implementasi dan pengawasannya,” kata Noak Kapisa.

Di sisi lain, staff ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menambahkan bahwa indikator yang digunakan dalam transfer fiskal ekologis ini bukan hanya faktor tutupan lahan, namun juga perlu memperhatikan tata kelola daerah, performa daerah, dan karakter masing-masing daerah.