tax-amnesty-lukai-wajib-pajak-kecil-dan-menengah-K83fVhOdVo

JAKARTA – Forum Pajak Berkeadilan meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana pemberian pengampunan pajak (tax amnesty) kepada wajib pajak super kaya. Hal ini dikarenakan akan kontraproduktif terhadap upaya optimalisasi penerimaan pajak.

“Ini juga akan menjadi langkah mundur penegakan hukum perpajakan, pencucian uang,” kata Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Ah Maftuchan di Jakarta, Minggu (10/4/2016).

Pihaknya menilai, pengampunan pajak juga akan menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak. Pengampunan pajak akan melemahkan wibawa pemerintah di hadapan orang super kaya dan korporasi.

“Pengampunan pajak akan melukai wajib pajak kecil, menengah (kaum salariat) yang bergaji bulanan, yang selama ini patuh bayar pajak,” sambungnya.

Apalagi menurut data, Global Financial Integrity (GFI) 2015, melaporkan bahwa setiap tahun negara berkembang kehilangan USD1 triliun akibat korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang. GFI pun memprediksi bahwa potensi pajak yang menguap dari Indonesia karena praktek pelarian uang haram jumlahnya hampir Rp200 triliun tiap tahunnya.

“Tingginya aliran uang haram dari Indonesia diakibatkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak (kelompok kaya, super kaya dan korporasi,” kata Sekjend Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko.

Sementara itu, Koalisi Publish What You Pay Indonesia menyebutkan, Indonesia berada pada posisi ke-7 negara dari negara-negara yang memiliki aliran uang haram tertinggi. Dalam rentang 2003-2012, Indonesia tercatat mengalirkan dana sebesar Rp1.699 triliun atau rata-rata pertahun mencapai Rp167 triliun.

“Dengan metode yang sama penghitungan yang sama, kami mencatat dugaan total aliran uang haram di Indonesia pada 2014 sebesar Rp227,75 triliun atau 11,7 persen dari total APBN-P 2014,” tutup Koordinator Nasional PYWP Indonesia Maryati Abdullah.