RUEN 2026-2035 belum menempatkan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) sebagai bagian penting dalam proses penyusunannya.
Pemerintah belum mampu mencapai target pemanfaatan energi baru terbarukan. Awalnya, pemerintah menyasar pemakaian sebesar 45,2 GW, tetapi hanya berhasil memenuhi 14,08 GW hingga tahun 2025 atau tidak sampai 50% dari target awal yang ditetapkan.
Bukan hanya itu, pemerintah juga masih melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) hingga sebesar 34,15% dari total kebutuhan BBM nasional. Padahal, awalnya mereka menargetkan untuk berhenti mengimpor BBM pada tahun 2025.
Di sektor lain, pemerintah juga dinilai gagal dalam menetapkan batasan produksi batu bara. Dari tahun 2019 hingga tahun-tahun selanjutnya, pemerintah menetapkan target eksploitasi batu bara sebesar 400 juta ton per tahun. Kenyataannya, pada tahun 2020, pemerintah mengeruk sebanyak 563,7 juta ton batu bara dan angkanya terus meningkat setiap tahunnya.
Demikian data yang disampaikan oleh Program Officer Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Ariyansah N. Kiliu. Kegagalan pemerintah menunjukkan seberapa besar Indonesia masih bergantung pada energi fosil. Oleh karenanya, Ariyansah menilai posisi dan peran Dewan Energi Nasional (DEN) belum cukup masif untuk mengawal implementasi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
“Ini harus menjadi catatan dan bahan evaluasi ke depan,” ujarnya dalam diskusi media bertajuk “Revisi RUEN 2026-2035: Karhutla, Polusi, Listrik Padam, Apa Jawaban RUEN?” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih di Menteng, Jakarta, pada Rabu (26/8).
Dalam konteks batu bara, Ariyansah menilai bahwa pembatasan produksi batu bara harus tetap diatur. Selain itu, ia juga mendorong agar RUEN 2026-2035 yang sedang digodok tetap memuat ketentuan mengenai moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Moratorium izin harus disertai dengan upaya pemulihan lingkungan, sehingga usaha tambang tidak menyebabkan perampasan ruang hidup masyarakat, deforestasi, hingga kerusakan lingkungan.
Terlepas dari kegagalan pemerintah untuk memenuhi target yang ditetapkan, proses penyusunan RUEN 2026-2035 juga dinilai bermasalah. RUEN 2026-2035 belum menempatkan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) sebagai bagian penting dalam proses penyusunannya.
Ketua II Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Rina Prasarani, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas umumnya hanya diposisikan sebagai objek kebijakan dan penerima manfaat. Kenyataannya, mereka adalah pengguna energi dengan kebutuhan, pengalaman, dan perspektif yang perlu diakomodasi.
Bukan hanya GEDSI, pemenuhan hak atas energi juga harus memenuhi prinsip Availability, Accessibility, Acceptability, and Quality (AAAQ). Dengan mempertimbangkan prinsip ini, apabila pemerintah hendak, misalnya, menerapkan efisiensi energi, maka perspektif penyandang disabilitas dapat terakomodasi.
Contohnya, kebijakan mematikan listrik gedung di hari tertentu dapat mempersulit pengguna kursi roda untuk mobilisasi karena akses lift yang terbatas. “Jadi kebijakan efisiensi tidak boleh membuat kami menjadi tidak produktif atau terancam kemandiriannya,” ujarnya.
Rina menekankan bahwa transisi energi tidak boleh semata upaya untuk mengubah sumber energi menjadi energi baru terbarukan. Transisi energi harus mencakup transisi menuju sistem yang adil dan inklusif. “Tidak boleh ada satu kebijakan energi tentang kami tanpa keterlibatan kami,” tegasnya.
Anggota DEN, Mohamad Fadhil Hasan, menyetujui narasi bahwa setiap pemangku kepentingan perlu dilibatkan melalui meaningful participation. Ia mendorong seluruh pihak untuk aktif dalam memberikan masukannya tanpa menunggu diundang oleh pihak pembuat kebijakan.
Terlebih lagi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, RUEN 2026-2035 harus ditetapkan pada Oktober 2026. Oleh karenanya, aspirasi masyarakat perlu disampaikan secepatnya.
Selain partisipasi aktif masyarakat, Fadhil juga membahas mengenai tarif energi terbarukan untuk rakyat. Baginya, selama pemerintah masih memberikan subsidi kepada energi konvensional, transisi energi tidak mungkin dipercepat.
Ia menilai bahwa energi baru terbarukan tidak kompetitif apabila dibiarkan bersaing dengan energi fosil. “Sekarang ini kita harus menerima kenyataan bahwa energi baru terbarukan itu lebih mahal harganya dibandingkan dengan yang konvensional,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendorong supaya kebijakan terkait energi konvensional dapat dibuat sedemikian rupa sehingga dapat bersaing dengan energi baru terbarukan. Contohnya, mengenakan pajak terhadap pemanfaatan energi konvensional. Kemudian, pajak tersebut digunakan untuk mensubsidi energi baru terbarukan.
Di akhir pemaparannya, Fadhil mengulang pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RUEN 2026-2035. “Saya kira kita memang harus mendorong penyusunan RUEN ini tepat waktu, aspiratif, dan juga partisipatif,” tutupnya.
Sumber: Hukum Online