Lombok Timur – Berakhirnya masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu perusahaan tambang pasir besi di wilayah pesisir Lombok Timur, membuka kembali pertanyaan penting: setelah tambang berakhir, siapa yang menentukan masa depan ruang hidup masyarakat?

Bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan, berakhirnya izin bukan berarti seluruh persoalan ikut selesai. Konflik, perubahan bentang alam, dampak terhadap pesisir dan sumber air, hingga persoalan akses dan aktivitas ekonomi masyarakat meninggalkan jejak yang tidak serta-merta hilang ketika aktivitas tambang berhenti.

Pertemuan kampung yang diinisiasi Komunitas Lingkar Tambang Pasir, Desa Pohgading, yang melahirkan tuntutan pemulihan lingkungan dan hak kelola ruang hidup. (Dok. CFP 2026 – WALHI NTB)

Karena itu, muncul gagasan dari masyarakat agar wilayah bekas pertambangan tidak kembali diarahkan menjadi kawasan ekstraktif. Kawasan tersebut perlu dipulihkan terlebih dahulu, kemudian dikelola untuk kepentingan masyarakat secara berkelanjutan. Gagasan ini menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan kampung yang diinisiasi Komunitas Lingkar Tambang Pasir Besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, pada 10 Agustus 2026.

Dorongan pemulihan lingkungan pascatambang dan pengelolaannya dikelola bersama masyarakat, bukan tanpa alasan. Melainkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat, yang berbasis pada kegiatan berkelanjutan, bukan ekstraktif.

Dari Ruang Ekstraktif Menuju Ruang Kelola Masyarakat

Selama aktivitas pertambangan berlangsung, kawasan tersebut berada dalam perspektif ekonomi ekstraktif. Tanah, pasir besi dan ruang pesisir dilihat terutama sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi. Namun bagi masyarakat, kawasan tersebut bukan sekadar hamparan lahan yang memiliki kandungan mineral.

Di dalamnya terdapat ruang hidup, lahan pertanian, kawasan pesisir, sumber air, akses masyarakat dan berbagai aktivitas sosial-ekonomi yang telah berlangsung jauh sebelum pertambangan hadir.

Karena itu, ketika aktivitas pertambangan berakhir, masyarakat tidak ingin ruang tersebut kembali diperlakukan hanya sebagai objek ekonomi ekstraktif. Dan masyarakat ingin menjadi subjek yang menentukan masa depan wilayahnya sendiri.

Inilah yang kemudian menjadi salah satu gagasan penting dalam diskusi inisiatif komunitas tersebut. Yakni bagaimana mengubah orientasi pengelolaan kawasan dari ruang eksploitasi menjadi ruang kelola masyarakat. Dorongan tersebut bukan sekadar penolakan terhadap pertambangan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan pilihan lain bagi masa depan kawasan, yang berkelanjutan.

Izin Berakhir, Bukan Berarti Persoalan Selesai

Masyarakat memahami bahwa berakhirnya izin usaha pertambangan salah satu perusahaan tambang mineral, tidak otomatis menghilangkan berbagai persoalan yang telah ditinggalkan dari aktivitas pertambangan.

Selama kegiatan pertambangan berlangsung, masyarakat mencatat berbagai persoalan yang mereka rasakan, mulai dari dampak terhadap lahan, kondisi pesisir, sumber air, aktivitas pertanian, debu akibat lalu lintas kendaraan tambang hingga persoalan akses jalan masyarakat.

Kerusakan dan perubahan bentang alam yang ditinggalkan tidak serta-merta kembali seperti semula ketika aktivitas pertambangan berhenti. Karena itu, bagi komunitas, berakhirnya izin harus diikuti dengan pemulihan.

Pemulihan tidak boleh hanya dimaknai sebagai kewajiban administratif perusahaan untuk menutup lubang atau melakukan penanaman kembali. Pemulihan harus dilihat secara lebih luas sebagai upaya mengembalikan fungsi ekologis kawasan sekaligus memastikan masyarakat dapat kembali memperoleh manfaat dari ruang hidupnya. Dengan kata lain, tambang boleh berakhir, tetapi tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan tidak boleh ikut berakhir.

Tambang Berakhir, Jangan Dibuka Lagi!

Dalam dinamika diskusi yang berkembang, muncul kesadaran bahwa persoalan paling penting setelah berakhirnya izin usaha pertambangan oleh perusahaan saat ini, adalah memastikan kawasan tersebut tidak kembali diberikan kepada perusahaan pertambangan lain.

Masyarakat tidak ingin mengalami siklus yang sama, setelah satu perusahaan berhenti, kemudian datang perusahaan baru dengan izin baru, sementara masyarakat kembali harus berhadapan dengan potensi konflik dan kerusakan.

Karena itu, masyarakat mendorong pemerintah agar mengambil keputusan yang lebih tegas terhadap masa depan bekas wilayah pertambangan tersebut.

Masyarakat mendorong agar bekas wilayah izin usaha pertambangan tersebut tidak lagi ditetapkan atau dibuka sebagai ruang pertambangan baru dan tidak diberikan kepada perusahaan, badan usaha maupun pihak lain untuk melakukan kegiatan eksploitasi

Bagi masyarakat, pengalaman yang telah terjadi menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan kawasan tidak seharusnya kembali diarahkan pada model pembangunan yang sama.

Alternatif Ekstraktif dan Peran Pemuda

Di antara banyak pembahasan, salah salah satu yang menarik adalah dorongan menjadikan kawasan bekas pertambangan setelah pemulihan menjadi kawasan objek wisata, yang dikelola oleh warga desa atau pemuda.

Bagi masyarakat, dengan letak geografis desa, kawasan tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan menjadi ruang wisata apabila dipulihkan dan ditata dengan baik. Namun bukan wisata yang dikuasai modal atau investor besar. Melainkan berbasis komunitas atau masyarakat desa. Yang mendorong pemuda desa menjadi aktor utama dalam pengelolaannya.

Dengan demikian, kawasan yang sebelumnya menghasilkan keuntungan melalui eksploitasi sumber daya alam yang berdampak buruk pada lingkungan, dapat diarahkan menjadi ruang yang menghasilkan manfaat ekonomi melalui pengelolaan berbasis masyarakat.

Selama ini, masyarakat desa di sekitar wilayah pertambangan sering berada pada posisi sebagai pihak yang terdampak atau hanya menjadi tenaga kerja dalam aktivitas ekonomi yang dikendalikan oleh investor atau perusahaan besar.

Melalui gagasan wisata berbasis masyarakat, posisi tersebut hendak diubah. Pemuda desa didorong menjadi pengelola ruang dan pelaku ekonomi di wilayahnya sendiri.

Mereka dapat mengambil peran dalam berbagai aspek, mulai dari penataan kawasan, pengelolaan destinasi, promosi, penyediaan jasa wisata, pengembangan produk lokal, kegiatan edukasi lingkungan hingga pengelolaan usaha ekonomi kreatif.

Dengan cara tersebut, pengembangan wisata tidak hanya berbicara tentang mendatangkan pengunjung. Lebih jauh, wisata diharapkan menjadi salah satu cara untuk membangun sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Pemulihan Harus Lebih Dulu

Meski begitu, sekali lagi, masyarakat komunitas juga menyadari bahwa kawasan eks tambang tidak bisa begitu saja dibuka sebagai objek wisata. Kawasan harus dipastikan aman, kondisi lingkungannya harus dipulihkan dan bagian-bagian yang mengalami kerusakan harus ditangani terlebih dahulu.

Karena itu, gagasan wisata tidak boleh digunakan untuk menggantikan kewajiban perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pascatambang. Perusahaan tetap harus bertanggung jawab menjalankan kewajiban lingkungan yang ditimbulkan selama kegiatan pertambangan. Sementara masyarakat dapat mulai merancang bagaimana kawasan yang telah dipulihkan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Dengan pendekatan ini, kawasan yang telah rusak dapat ditata kembali, vegetasi dapat dipulihkan, ruang terbuka dapat dikembangkan, kawasan pesisir dapat dijaga, dan nilai ekologis kawasan dapat diperkenalkan kepada masyarakat yang datang.

 

Penulis: Ariyansah NK & WALHI NTB

Reviewer: Meliana Lumbantoruan

Privacy Preference Center

Skip to content