Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) saat ini sedang mengevaluasi sejauh mana kebijakan Indonesia selaras dengan standar OECD terkait tanggung jawab perusahaan.

Koalisi yang terdiri dari 52 organisasi Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil telah mengajukan dokumen bersama kepada Kelompok Kerja OECD untuk Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab (Working Party on Responsible Business Conduct). Mereka mendesak OECD untuk mengatasi berbagai kesenjangan serius dalam perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia sebelum mengizinkan Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.

Sejak Indonesia mengajukan permohonan untuk bergabung dengan OECD pada tahun 2024, OECD telah mengadopsi peta jalan (roadmap) untuk proses aksesi Indonesia. Peta jalan tersebut mencakup peninjauan mendalam oleh berbagai komite teknis OECD terhadap kondisi nyata hukum dan kebijakan Indonesia. Salah satu di antaranya adalah tinjauan teknis yang dilakukan oleh Working Party on Responsible Business Conduct, yang akan menilai, antara lain, “bukti komitmen dan langkah-langkah efektif untuk mempromosikan Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab terkait penghormatan dunia usaha terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak Masyarakat Adat.”

Koalisi tersebut berpendapat bahwa kerangka hukum dan regulasi Indonesia saat ini belum selaras dengan kerangka OECD maupun hukum hak asasi manusia internasional. Secara khusus, mereka menilai bahwa regulasi yang ada belum memberikan perlindungan yang memadai maupun mewajibkan perusahaan untuk menghormati hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana diatur dalam hukum internasional, termasuk dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Sangat penting bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan terhadap Masyarakat Adat sebelum secara resmi diundang menjadi anggota OECD. Meskipun telah lebih dari satu dekade dijanjikan, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat masih belum disahkan oleh parlemen Indonesia. Bahkan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang secara komprehensif melindungi hak-hak Masyarakat Adat, sementara berbagai regulasi yang ada sering kali saling bertentangan.

Di sisi lain, proyek-proyek pembangunan skala besar di wilayah adat terus berjalan, menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Indonesia terhadap nilai, visi, dan prioritas bersama yang dianut OECD.

“Keterlibatan Indonesia dengan OECD merupakan peluang penting untuk mendorong akuntabilitas dan menegakkan hak asasi manusia. Namun, proses aksesi tidak dapat dianggap kredibel selama puluhan juta hektare wilayah adat masih belum diakui, dan masyarakat terus mengalami penggusuran akibat ekspansi komersial tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC).”

— Angus MacInnes, Policy Officer, Forest Peoples Programme

Untuk mengatasi situasi tersebut, dokumen yang diajukan koalisi meminta Working Party OECD untuk memberikan serangkaian rekomendasi kepada Indonesia sebagai bagian dari tinjauan teknis sebelum proses aksesi dilanjutkan, termasuk agar Pemerintah Indonesia:

  • Menetapkan jadwal yang jelas serta proses yang partisipatif untuk memperkuat dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional;
  • Mempercepat pengakuan hukum terhadap Masyarakat Adat dan wilayah adat mereka;
  • Memastikan bahwa kebijakan pembangunan dan kerangka investasi sepenuhnya menghormati hak-hak Masyarakat Adat;
  • Menjamin konsultasi yang bermakna dengan komunitas terdampak dan masyarakat sipil dalam penyusunan peraturan serta undang-undang terkait uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence);
  • Mengakhiri pengerahan aparat militer untuk mendukung proyek-proyek pembangunan serta memperkuat perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dan pembela hak asasi manusia.

Koalisi tersebut menegaskan bahwa pengakuan yang bermakna terhadap hak-hak Masyarakat Adat merupakan elemen penting bagi praktik bisnis yang bertanggung jawab, pembangunan berkelanjutan, serta kepastian hukum bagi investasi. Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, dampaknya akan bersifat kemanusiaan—karena Masyarakat Adat akan terus mengalami pelanggaran hak—sekaligus ekonomi, karena dunia usaha dapat kehilangan kepercayaan investor akibat beroperasi di negara yang belum memiliki kerangka hukum yang kuat.

Para penandatangan menyoroti bahwa proses aksesi Indonesia ke OECD merupakan kesempatan penting bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan hak-hak Masyarakat Adat. Saat negara-negara berkumpul bulan depan untuk membahas tanggung jawab perusahaan dalam forum multilateral, para penandatangan berharap OECD akan menegakkan standar yang selama ini mereka tetapkan terhadap Indonesia.

Privacy Preference Center

Skip to content