JAKARTA – Sosialisasi tentang keberadaan EITI (Extractive Industries Transparency Initiatives) dinilai harus terus diperkuat di level daerah. Pentingnya sosialisasi itu mengemuka saat dilaksanakannya sosialisasi EITI Indonesia untuk pemerintah daerah, Rabu-Jumat, 21-23 Mei 2014 lalu.

Sosialisasi EITI itu melibatkan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi dan Kabupaten, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi dan Kabupaten di beberapa daerah penghasil minyak bumi dan gas serta mineral batubara di seluruh Indonesia. Menurut pengakuan sejumlah daerah, keberadaan EITI belum terlalu diketahui oleh banyak pihak, karena itu sosialisasi hendaknya juga mulai disasar ke daerah, hal itu mengingat pentingnya peran EITI untuk mendorong transparansi di industri ekstraktif level daerah.

Selain tentang pentingnya sosialisasi. Sejumlah pertanyaan lain juga muncul, terutama terkait sejauh mana EITI ke depannya akan dibawa dan memiliki payung hokum yang lebih kuat, seperti Undang-undang. Selain itu, pertanyaan lain yang muncul adalah apakah EITI akan terus berlanjut pascaterpilihnya Presiden baru nanti.

Tema-tema lain yang dibahas dalam sosialisasi itu adalah tentang Peraturan Presiden 26/2010, peran pemerintah dalam transparansi penerimaan industri ekstraktif, peran masyarakat sipil dalam transparansi penerimaan industri ekstraktif yang dipresentasikan oleh Maryati Abdullah selaku Koordinator Nasional PWYP Indonesia.

Untuk diketahui, EITI adalah sebuah standar global bagi transparansi di sektor ekstraktif (termasuk di dalamnya minyak, gas bumi, mineral dan batubara). Bagian utama dari standar ini adalah proses dimana dilakukan perbandingan antara pembayaran kepada pemerintah yang dilakukan perusahaan di sektor ini dengan penerimaan pemerintah.

Di Indonesia, prakarsa transparansi penerimaan negara dari industri ekstraktif ini dimulai 2007 ketika Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani menyatakan dukungan bagi EITI pada perwakilan dari Tranparency International Indonesia. Wakil Ketua KPK pada saat itu, Erry Riyana Hardjapamekas dan Deputi KPK untuk Pencegahan Waluyo meninjau persiapan dasar hukum pelaksanaannya. Peraturan Presiden mengenai EITI lalu dibahas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tahun berikutnya Menko bidang Perekonomian saat itu, Boediono, memimpin rapat koordinasi untuk EITI, dan akhirnya di tahun 2010 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden no 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari dari Industri Ekstraktif.