Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah Indonesia

Publish What You Pay (PWYP Indonesia); Indonesia Judicial Research Society (IJRS); International NGO Forum on Indonesian Development (INFID); Indonesia Corruption Watch (ICW); Transparency International Indonesia (TI-I); Wahana Visi Indonesia (WVI); Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Senin, 31 Agustus 2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah Indonesia (Koalisi CSO OGP Indonesia) mengadakan Diskusi Media dengan tajuk “Siapa yang Didengar dalam Pengambilan Keputusan Indonesia Hari Ini?”. Diskusi ini merefleksikan tantangan yang dihadapi masyarakat sipil dalam pengambilan kebijakan publik dengan memotret sejumlah isu krusial terkini. Selain perwakilan Koalisi CSO OGP Indonesia, diskusi ini juga melibatkan perwakilan masyarakat terdampak bencana gempa Flores, bencana hidrologi Sumatera, dan bencana kebakaran hutan dan lahan Kalimantan. Sebagai penyelenggara, CSO OGP telah melaksanakan mandat pemantauan masyarakat sipil atas pelaksanaan komitmen keterbukaan pemerintahan yang telah disepakati Indonesia melalui Open Government Partnership (OGP) Global. Dengan demikian, prinsip transparansi, hak atas informasi, partisipasi publik, ruang sipil, dan akuntabilitas yang dibahas bukan sekadar wacana normatif, melainkan komitmen yang telah diikat Indonesia secara formal dan karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban publik.

Krisis tata kelola tidak berdampak seragam: perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya menghadapi hambatan berlapis dalam mengakses informasi, berpartisipasi, dan menuntut pertanggungjawaban negara. GEDSI bukan tambahan dekoratif—ia adalah lensa yang menentukan apakah prinsip-prinsip keterbukaan pemerintahan bermakna bagi seluruh warga, atau hanya bagi mereka yang sudah memiliki akses

Jika memotret pada perkembangan isu terkini, Indonesia tengah berada pada sejumlah perubahan kebijakan yang cepat dan berdampak luas. Dalam waktu yang relatif singkat, berbagai keputusan strategis diambil yang menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan publik: kebijakan efisiensi belanja negara, refocusing anggaran pada program prioritas Presiden seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih, pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang mengancam kelestarian lingkungan, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang mengindikasikan semakin sentralistiknya penyelenggaraan negara, hingga inkompetensi pemerintah dalam pengelolaan berbagai bencana dan krisis yang langsung dirasakan masyarakat. Di tengah perubahan tersebut, muncul pertanyaan yang semakin penting: siapa yang sebenarnya didengar ketika keputusan-keputusan tersebut dibuat? Pertanyaan ini dijawab dalam Diskusi Media dengan topik bahasan sebagai berikut.

Partisipasi Publik dalam Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Publik

Pada prinsipnya, Pemerintah telah membuka sejumlah forum konsultasi atau kanal partisipasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memiliki akses yang cukup untuk mengetahui alasan dan dasar suatu kebijakan; apakah kelompok yang terdampak memiliki kesempatan nyata untuk menyampaikan pandangan dan mempengaruhi keputusan; apakah kritik dan keberatan dapat disampaikan secara aman; serta apakah pemerintah bersedia menjelaskan, merespons, dan mempertanggungjawabkan dampak dari kebijakan yang diambil. Prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi dari pemerintahan yang demokratis dan terbuka.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan bahwa partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mensyaratkan tiga hal secara kumulatif: (1) hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard); (2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan (3) hak untuk mendapat penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to receive explanation). Standar konstitusional ini mengubah tuntutan partisipasi bermakna dari norma OGP yang bersifat sukarela menjadi kewajiban hukum yang dapat ditagih. Namun, beban ketidakterpenuhannya tidak setara: perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok yang secara historis dimarjinalkan dari ruang pengambilan keputusan menanggung dampak paling besar ketika ketiga kriteria ini gagal dipenuhi.

Di satu sisi, Indonesia memiliki berbagai instrumen formal untuk menjamin keterbukaan dan partisipasi publik, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mekanisme konsultasi publik, berbagai kanal pengaduan, serta komitmen dalam agenda pemerintahan terbuka. Berbagai indikator formal juga menunjukkan adanya kemajuan dalam praktik keterbukaan informasi di sejumlah institusi publik. Di sisi lain, pengalaman masyarakat menunjukkan realitas yang lebih kompleks. Akses terhadap informasi penting, termasuk informasi mengenai anggaran, kebijakan, perencanaan pembangunan, dan keputusan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, masih menghadapi berbagai hambatan.

Persoalan serupa juga terlihat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Sejumlah perubahan regulasi strategis di level undang-undang diproses dengan sangat cepat, menimbulkan masalah dalam hal partisipasi publik dan kualitas legislasi. Sebagai contoh, RUU TNI tidak masuk dalam 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, namun kemudian diusulkan lewat Surat Presiden pada 13 Februari 2025, dan disetujui paripurna 18 Februari 2025. RUU TNI didahulukan melampaui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah lama ditunggu publik. Pada saat yang sama, sejumlah agenda regulasi yang telah lama diperjuangkan masyarakat justru mengalami proses yang panjang dan belum memperoleh kepastian.

Partisipasi publik yang terbatas juga semakin diperparah dengan menyempitnya ruang sipil dan pembungkaman terhadap kritis yang dilayangkan masyarakat sipil. Data dari berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan adanya kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan berbagai bentuk tekanan terhadap warga dan kelompok yang menyampaikan kritik atau melakukan advokasi. Catatan koalisi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum menunjukkan, setidaknya 6.719 orang ditangkap aparat dalam gelombang aksi demonstrasi yang memuncak pada 25-31 Agustus 2025 di berbagai kota di Indonesia. Situasi ini penting dalam konteks pengambilan keputusan publik. Partisipasi tidak dapat disebut bermakna apabila masyarakat secara formal diberi ruang untuk berbicara, tetapi menghadapi risiko ketika pandangannya berbeda dengan pemerintah atau ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan.

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Persoalan mengenai siapa yang didengar juga terlihat dalam hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kebijakan penganggaran dan penetapan prioritas nasional dapat memberikan dampak besar terhadap kemampuan pemerintah daerah untuk menjalankan layanan publik dan merespons kebutuhan masyarakat. Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mewajibkan seluruh Pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Kondisi ini diperparah Inpres 1/2025 yang berimplikasi pada ketidakmampuan daerah dalam melaksanakan pelayanan publik. Sejumlah daerah seperti Provinsi NTT bahkan terancam merumahkan sekitar 9000 pegawai PPPK akibat kebijakan ini.

Pertanyaan serupa dapat ditemukan dalam berbagai kebijakan pembangunan dan proyek strategis. Bagi masyarakat yang tinggal dan hidup di wilayah terdampak, persoalannya bukan semata apakah suatu proyek diperlukan, tetapi apakah mereka memperoleh informasi yang cukup, dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, dan memiliki mekanisme yang efektif untuk menyampaikan keberatan ketika kebijakan menimbulkan dampak terhadap kehidupan mereka. Sebagai contoh, masyarakat adat di wilayah Papua Selatan terdampak akibat proyek cetak sawah dan kebun tebu. Mereka menyerukan penghentian proyek strategis nasional (PSN) yang dianggap merampas tanah dan ruang hidup mereka.  Transparency International Indonesia menyebut PSN kerap mengabaikan prinsip antikorupsi, partisipasi, dan keadilan; ketika warga melawan, kriminalisasi dilakukan dengan tuduhan menghambat investasi

Konteks Penanganan Bencana di Indonesia

Dalam situasi krisis dan bencana, pentingnya prinsip-prinsip tersebut menjadi semakin nyata. Ketika masyarakat menghadapi kebakaran, bencana alam, gangguan layanan dasar, atau persoalan pangan dan perlindungan sosial, keterbukaan pemerintah tidak lagi menjadi persoalan administratif. Informasi yang akurat dan tepat waktu, kemampuan negara mendengar kebutuhan masyarakat, serta mekanisme pertanggungjawaban atas respons yang diberikan dapat secara langsung menentukan keselamatan dan kesejahteraan warga. Dalam konteks gempa Flores, narasumber diskusi media, Charles Beraf yang merupakan seorang misionaris gereja di wilayah Flores mengungkapkan jika penanganan bencana Flores terhambat akibat berbagai misinformasi dan tidak terpusatanya informasi (disaster information center). Akibatnya, masyarakat mengambil keputusan sendiri untuk melakukan evakuasi mandiri. Upaya respons dan tanggap darurat dari pemerintah pun dinilai lamban. Hal yang sama diungkapkan Wawan, perwakilan masyarakat Kalimantan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). BMKG sebetulnya telah memperingatkan potensi karhutla akibat el nino, namun mitigasi dan respons pemerintah dinilai terlambat. Sementara itu, Alfian, perwakilan masyarakat Aceh yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor Pulau Sumatera mengungkapkan, hingga saat ini penanganan bencana di Sumatera telah memasuki tahapan rekonstruksi dan rehabilitasi, namun progresnya berjalan stagnan.

Tindak Lanjut

Berbagai persoalan yang ditemukan dalam Diskusi Media ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika negara mengambil keputusan, apakah publik mengetahui apa yang sedang diputuskan? Apakah masyarakat yang terdampak didengar? Apakah mereka memiliki ruang untuk mempengaruhi keputusan? Dan ketika masyarakat menyampaikan kritik atau keberatan, apakah negara bersedia mendengar dan merespons?

Pertanyaan ini menjadi penting untuk melihat kembali kondisi prinsip-prinsip pemerintahan terbuka di Indonesia. Pemerintahan terbuka tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan dokumen, indeks, forum, atau kanal partisipasi. Prinsip tersebut diuji justru dalam praktik sehari-hari: ketika informasi diminta, ketika kebijakan dibuat, ketika masyarakat menolak atau mempertanyakan keputusan, ketika kelompok rentan terdampak, dan ketika negara diminta mempertanggungjawabkan tindakannya.

Rekomendasi

  1. Pemerintah harus memastikan, sekaligus memantau pemenuhan partisipasi bermakna dalam setiap perumusan kebijakan dan regulasi sesuai standar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, berkaitan dengan hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan.
  2. Presiden harus menginstruksikan Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan kepada pembela HAM, aktivis lingkungan, sekaligus masyarakat yang melakukan kritik terkait kebijakan publik.
  3. Mengharuskan Kementerian/Lembaga dan DPR RI untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang berdampak pada aspek lingkungan, GEDSI, anti-korupsi, dan berpotensi merugikan masyarakat terdampak.
  4. Pemerintah wajib mengalihkan dan memprioritaskan APBN untuk penanggulangan bencana dan krisis ekologis yang sedang terjadi di Indonesia, seperti Bencana Sumatera, Gempa NTT, Kebakaran Hutan di Kalimantan, dan lain sebagainya.
  5. Kementerian/Lembaga harus membuka akuntabilitas dan transparansi anggaran kebijakan prioritas nasional.

Narahubung:

  1. Rinto Leonardo, Infid, [email protected]
  2. Meliana Lumbantoruan, PWYP Indonesia, [email protected]
  3. Agus Sarwono, TI Indonesia, [email protected]

 

Privacy Preference Center

Skip to content