JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pelarangan ekspor mineral mentah berupa bijih bauksit pada Juni 2023. Pelarangan ekspor dilakukan agar perusahaan pertambangan bauksit mengembangkan hilirisasi di Tanah Air.

Kendati demikian, hal itu dianggap akan menimbulkan masalah baru, yakni terkait meningkatnya fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) pengolahan bauksit ke depannya.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah terkait hal tersebut.

“Pertama, yang perlu dilakukan pemerintah adalah roadmap industri bauksit dari hulu hingga ke hilir harus diperjelas, tentu yang mengadopsi prinsip pembangunan inklusif dan berkelanjutan harus sejalan dengan target adaptasi perubahan iklim,” kata Aryanto dalam Webinar Transisi Energi Berkeadilan dalam Kebijakan Rantai Nilai Mineral di Indonesia secara daring, Rabu, 21 Desember.

Kedua, kata Aryanto, pemerintah harus bisa komitmen dengan kebijakan dan regulasinya, sehingga ke depannya tidak ada lagi relaksasi-relaksasi.

“(Pemerintah) harus memperkuat koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian terkait pengembangan smelter-nya,” tambahnya.

Lalu, Aryanto juga mengimbau pemerintah supaya bisa mengambil langkah terkait mitigasi risiko-risiko dari hasil gugatan WTO.

“Pemerintah harus melakukan penguatan pembinaan dan pengawasan di industri smelter, termasuk pengawasan dan penegakan hukum atas risiko illegal mining dan illegal export,” ujarnya.

Dengan adanya pelarangan bauksit ini, kata Aryanto, pemerintah diharapkan bisa menerapkan kebijakan fiskal yang adil di industri hilirnya, sehingga mendorong percepatan renewable energi.

“Terakhir, ESG harus mulai diperkenalkan dan di-exercise di industri bauksit karena ini salah satu hasil dari G20,” imbuhnya.

Sekadar informasi, pelarangan ekspor bauksit pada Juni 2023 sebenarnya bukan isu baru. Sebab, sudah dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang menyebutkan hilirisasi bauksit harus terlaksana tiga tahun setelah UU Minerba diterbitkan.

Namun, lantaran adanya sejumlah relaksasi yang dilakukan pemerintah sejak 2017, maka keputusan pelarangan ekspor mineral mentah berupa bijih bauksit pada Juni 2023, baru diumumkan oleh Presiden Joko Widodo hari ini.

Sumber: VOI